Jumat, 14 Maret 2025

SE Satgas Covid-19: Pemudik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis

* Warga Diimbau Vaksinasi Booster Sebelum Mudik
Redaksi - Senin, 04 April 2022 08:50 WIB
311 view
SE Satgas Covid-19: Pemudik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
foto: dok Okezone
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), menyusul pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022. Dalam edaran tersebut, PPDN diwajibkan memakai masker tiga lapis.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, terkait dengan protokol kesehatan (prokes), PPDN harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut.

Diimbau
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar segera menerima vaksin booster, selambat-lambatnya dua pekan sebelum pergi mudik Lebaran. Alasannya, vaksin Covid-19 perlu waktu untuk membentuk imunitas tubuh.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," jelas Wiku dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4).

Menurut dia, kemampuan membentuk imunitas tubuh setiap orang berbeda-beda. Wiku menyampaikan para ahli imunologi sepakat proses pembentukan imunitas memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin Covid-19.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya.

Wiku menjelaskan, lamanya waktu pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.

"Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal," kata Wiku.

Tak Perlu
Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus tes antigen maupun PCR.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

“Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam.

"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Wiku.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. (Okz/Merdeka/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru