Rabu, 05 Februari 2025

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa 10 Jam dan Dicecar 52 Pertanyaan Soal Kerangkeng

Redaksi - Minggu, 03 April 2022 10:37 WIB
331 view
Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa 10 Jam dan Dicecar 52 Pertanyaan Soal Kerangkeng
(Foto: dok. istimewa)
Pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Jakarta (SIB)
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa polisi selama 10 jam terkait kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Saat diperiksa, Terbit Rencana dicecar dengan 52 pertanyaan.

"Mulai diperiksa (Jumat, 1/4), pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Hadi mengatakan materi yang diperiksa terkait awal mulanya berdiri kerangkeng hingga kegiatan operasional perusahaan milik Terbit.

"Materi secara keseluruhan dari kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai bagaimana operasional PT DRP," ucap Hadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun plus 1/3 ancaman pokok," kata Kombes Hadi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga kini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," ujar Hadi.

Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, sekuriti, hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru