Jakarta (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. MUI menyebut melakukan tes swab melalui hidung dan mulut tidak membatalkan puasa.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian bunyi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, Kamis (31/3).
Panduan ini juga mengatur tentang hukum penggunaan masker saat salat. MUI menyebut menggunakan masker saat salat hukumnya boleh.
"Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," jelasnya.
Selain itu, MUI juga mengatur soal pelaksanaan vaksinasi selama puasa. MUI menekankan bahwa umat Islam yang sedang menjalankan puasa boleh mengikuti vaksinasi.
"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," sebutnya.
Tetap Jaga Kesehatan
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), KH Ahmad Kusyairi Suhail, mengajak umat Islam untuk kembali memakmurkan masjid setelah pemerintah melonggarkan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Ikadi meminta agar umat bergembira terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
"Mari kembali memakmurkan masjid-masjid dengan berbagai kegiatan ibadah dan syiar Islam lainnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Kiai Kusyairi disela-sela pelantikan pengurus pusat Ikadi masa bakti 2022-2027 dalam rilis yang diterima, Sabtu (26/3).
Pernyataan Ikadi ini merespons pengumuman terbaru pemerintah yang telah memperbolehkan pelaksanaan sholat berjamaah maupun sholat tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini.
Buat Panduan Prokes
Sementara itu, Muhammadiyah menerbitkan edaran panduan penerapan prokes kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Muhammadiyah melarang masjid menggelar buka bersama.
Hal itu tertuang dalam edaran Pimpinan Pusat Muhammdiyah Nomor 01/EDR/1.0/E/2022. Ada 15 poin ketentuan khusus Muhamaddiyah untuk mengoordinasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan.
"Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing," demikian isi edaran tersebut pada poin pertama.
Dijelaskan edaran ini ditujukan untuk masjid atau musala di bawah naungan Muhammadiyah. Untuk larangan masjid gelar buka puasa bersama termaktub dalam poin ketujuh.
"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," demikian isi edaran Muhammadiyah.
Adapun saf salat berjemaah di masjid atau musala boleh dirapatkan dengan syarat. Antara lain ruangan masjid mempunyai ventilasi yang baik, jemaah wajib pakai masker, dan jemaah sudah divaksinasi dua kali. (Detikcom/Republika/a)