Jakarta (SIB)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadikan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu program prioritas. Untuk itu, Kemendes PDTT menyelenggarakan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) untuk memfasilitasi para aparatur desa menempuh pendidikan tinggi.
Program RPL menyetarakan pengalaman dan pengabdian di desa secara akademik untuk kualifikasi pendidikan tinggi. Pada Selasa (29/3), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka kegiatan perkuliahan perdana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kabupaten Bojonegoro di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara virtual.
"Program RPL Desa ini memang telah ditunggu dan populer. Terbukti hari ini, tagar kickoff RPL Desa menjadi trending topic di Twitter, olehnya karena itu para peserta RPL Desa untuk serius mengikuti program ini," kata Halim Iskandar dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Ia menerangkan, RPL Desa dikembangkan Kemendes PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di dalamnya dijelaskan soal kesejajaran keahlian akademis dengan keahlian praktis, otodidak, termasuk pengalaman kerja.
"Melalui RPL Desa, pendidikan nonformal dan informal, serta pengalaman kerja dan pengabdian di desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan SKS untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana. Semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa hingga level RT/RW berkesempatan mengikuti program ini," jelas Halim Iskandar.
Sebagai informasi, RPL Desa digelar di perguruan tinggi didasari pengalaman lapangan para praktisi yang ekuivalen dengan isi perkuliahan dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS). Dalam pelaksanaan RPL, aktualisasi pengalaman lapangan ditarik kembali sebagai hasil praktek perkuliahan.
RPL Desa juga merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengelola BUM Desa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal jenjang D4/S1, S2, dan S3.
Hingga tahun 2021, di Desa masih terdapat sebanyak 45.387 kepala desa, 43.876 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM Desa, dan 7.889 tenaga pendamping profesional adalah lulusan SMA. Sementara itu, sebanyak 20.450 kepala desa, 25.721 sekretaris desa, 15.477 pengurus BUM Desa, dan 23.735 tenaga pendamping profesional telah menyelesaikan studi S1/D4. (detikcom/c)