Minggu, 23 Februari 2025

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat

* Turut Diperiksa Istri Bupati Langkat Nonaktif
Redaksi - Rabu, 30 Maret 2022 08:47 WIB
504 view
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Ketua DPRD Langkat
Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com
DATANGI MAPOLDA: Istri Bupati Langkat, Tiorita Surbakti (3 kanan) dan adik bupati yang juga merupakan Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin (2 kanan) datang ke Mapolda Sumut dalam rangka pemeriksaan, Selasa (29/3). 
Medan (SIB)
Polisi memeriksa istri dan adik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus kerangkeng manusia.

"Jadi hari ini sesuai dengan undangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memenuhi undangan yaitu Sribana (Ketua DPRD Langkat) yang merupakan adik Bupati Langkat nonaktif dan Ibu Teorita, yang merupakan istri Bupati Langkat nonaktif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (29/3).

Hadi mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap keduanya.

"Keduanya memenuhi panggilan penyidik, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebagaimana dari proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan orang tersangka. Untuk kapasitas sebagai saksi di delapan tersangka, semuanya untuk yang pertama kali (diperiksa). Tetapi, sebelumnya mereka sudah dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan atau interogasi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum ditahan dengan alasan kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," ucap Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan KPK mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Segera Diadili
Sementara itu, Muara Perangin Angin, terduga penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Muara. Berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Budhi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Muara menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," kata dia.

Muara rencananya bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Jerat
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM. (Detikcom/Liputan6/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru