Sabtu, 08 Februari 2025

Terawan Dipecat, Waka DPR Minta Polisi Usut Oknum Bikin Gaduh Muktamar IDI

* Anggota IDI Sebut Pemecatan Belum Definitif
Redaksi - Selasa, 29 Maret 2022 09:04 WIB
300 view
Terawan Dipecat, Waka DPR Minta Polisi Usut Oknum Bikin Gaduh Muktamar IDI
Foto: dok. Istimewa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta polisi turun tangan terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan dalam Muktamar ke-31 IDI. Dasco menilai muktamar itu tidak sah dan membuat kegaduhan.

"Polisi diminta turun tangan karena pada saat muktamar itu ada oknum IDI yang membuat kegaduhan dengan membacakan surat dari majelis etik, karena itu forum yang tidak sah," kata Dasco kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Dasco mengatakan, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. Sedangkan kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

"Kan dari majelis itu kan dieksekusi PB IDI, sementara PB IDI-nya kan sudah demisioner yang lama, PB IDI yang baru belum diangkat," ujarnya.

"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," ujar Dasco.

Oleh karena itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar dengan salah satu pasal yang dikenakan yakni keonaran. "Bisa dengan pasal keonaran," ujarnya.

Dia meminta oknum yang membuat gaduh diproses hukum sehingga kejadian serupa tidak terulang dalam organisasi.

"Saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh per orang-orang," kata Dasco.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, menilai pemecatan terhadap Terawan berlebihan. Dia menilai, IDI seharusnya memberi peringatan dulu terhadap Terawan.

"Pemecatan Terawan Agus Putranto oleh IDI tampaknya berlebihan dan tidak proporsional. IDI tak seharusnya memecat Terawan hanya karena dinilai melanggar etik profesi. Terawan seharusnya cukup diberi peringatan dan pembinaan agar dapat memperbaiki kesalahan etik," kata Lucy.

Dia menambahkan, keputusan IDI yang memecat Terawan itu dapat menjadi contoh buruk bagi profesi kedokteran di Tanah Air.

Dia meminta IDI mencabut keputusan pemecatan terhadap Terawan. Dia meminta agar IDI mengedepankan pembinaan.

Belum Definitif
Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan, pemecatan Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif. Dia menyebut, masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

"Dokter Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.

Jadi, masih ada proses," ujar James dilansir Antara, Senin (28/3).

Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI. Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan, sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

James mengatakan, setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

Buka Suara
Terawan pun buka suara, terkait pemecatannya.

Tanggapan Terawan disampaikan oleh mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi, dalam keterangan tertulis berjudul 'Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara Kandung'.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan Andi, senin (28/3).

Terawan mengatakan, IDI seperti rumah kedua baginya. Dia mengatakan, IDI merupakan tempatnya bersama saudara-saudara sejawat lain bernaung.

"Teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic Covid-19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, Rumah sakit dan lain-lain ikut terganggu," ujarnya.

Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Terawan.

Masih Praktik
Meski telah dipecat saat ini, dr Terawan masih melakukan praktik, kata Andi.

Hingga Senin (28/3), dr Terawan masih berpraktik menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.

"Jumat praktik, Selasa sampai Sabtu praktik, sisa waktunya beliau, kasihan pasiennya ngantre semua," kata Andi.

Dipecat
dr Terawan Agus Putranto sebelumnya resmi dipecat sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan MKEK. Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi 'cuci otak'.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran.

Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3).

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata dr Nasrul Musadir Alsa. (detikcom/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru