Senin, 23 Desember 2024

Bacakan Duplik, Munarman: FPI dan Saya Menolak Kekerasan-Terorisme

Redaksi - Sabtu, 26 Maret 2022 09:47 WIB
351 view
Bacakan Duplik, Munarman: FPI dan Saya Menolak Kekerasan-Terorisme
(Karin/detikcom)
Terdakwa kasus terorisme Munarman
Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus terorisme Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan. Munarman menilai tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah.

"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pengeboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo, bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan, apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman, sebagai sarana perjuangan," kata Munarman saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (25/3).

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pengeboman, maka orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," tambahnya.

Munarman mengatakan dirinya dan FPI berupaya bersikap adil terkait tindakan terorisme. Dia mengatakan tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang yang ber-KTP Islam, namun semua orang dengan agama, kelompok, maupun organisasi apa pun.

"FPI dan saya juga berupaya untuk bersikap adil bahwa tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP Islam, namun semua orang apa pun agamanya, bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara," ujar Munarman.

Dia mengatakan dirinya dan FPI mendukung polisi memberantas terorisme. Dia mengatakan kelompok teroris harus diberantas.

"FPI dan saya juga mengecam dan justru mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka. Apakah itu kelompok yang menyalahgunakan simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam, tetap sama, teroris adalah teroris tidak peduli agamanya apa," ujar Munarman.

"FPI dan saya mengecam dan mengutuk aksi dengan target tempat ibadah agama lain. Karena dalam Islam tidak ada ajaran untuk menghancurkan tempat ibadah agama pihak lain," sambungnya.

Sebelumnya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," lanjut jaksa.

Digelar 6 April
Sementara itu, majelis hakim menetapkan sidang vonis digelar 6 April 2022.

"Majelis sudah bermusyawarah, insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata ketua majelis hakim.

Hakim mengatakan sidang vonis terdakwa akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan hakim bakal bermusyawarah lebih dulu soal putusan.

"Pagi seperti biasa ya, insyaallah jam 09.00 WIB. Kami sudah merancang persidangan dan alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," ujarnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim