Rabu, 05 Februari 2025

Hari Ini, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Redaksi - Jumat, 25 Maret 2022 09:22 WIB
413 view
Hari Ini, Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
(ANTARA FOTO/Oman)
Kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif. 
Medan (SIB)
Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan orang itu pun bakal diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Jumat (25/3).

"Kemarin sudah kami sampaikan, kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari Jumat. Kita tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3).

Tatan mengatakan, pihaknya belum menangkap dan menahan para tersangka itu walaupun jeratan hukumannya di atas lima tahun penjara. Tetapi Tatan memberikan alasan terkait belum ditahannya para tersangka tersebut.

"Kita akan berproses. Saya ulangi, jadi kemarin kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," sebut Tatan.

Tatan mengaku para tersangka itu dipanggil dan bakal diperiksa hari ini. Sejauh ini, kata Tatan, belum ada penambahan tersangka. Dia masih menunggu proses penyidikan lanjutan.

"Iya (Jumat besok). Nanti kita lihat dari hasil proses penyidikan," ucap Tatan.

Sebelumnya, delapan orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," kata Hadi.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru