Jakarta (SIB)
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengungkap sejumlah kendala pendataan profil desa dan kelurahan (prodeskel) di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan infrastruktur data center yang belum memadai.
Menurutnya, hal ini jadi persoalan mendasar dalam pengelolaan data dan informasi mengenai prodeskel, konsolidasi keuangan desa dan aset desa saat ini. Infrastruktur yang ada memiliki kapasitas server yang belum optimal.
"Belum adanya data center sebagai sumber dasar penyediaan command base yang bisa dijadikan pusat informasi dan data di lingkungan Ditjen Bina Pemdes, sehingga informasi data masih dikelola di masing-masing direktorat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Hal ini dia ungkapkan saat menghadiri Workshop Konsolidasi Sistem Informasi dan Aplikasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Acara tersebut berlangsung di Hotel Lombok Raya, Mataram, sejak (21-23/3).
Lebih lanjut, dia menilai perlu langkah strategis dalam rangka menyelaraskan dan mengkonsolidasi sistem informasi dan berbagai aplikasi yang digunakan. Hal ini untuk mendukung pemdes melaksanakan tugas dan fungsinya membangun desa.
Selain itu, agar dapat melayani masyarakatnya dengan lebih baik dan terarah.
"Oleh karena itu, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) hadir dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan desa dan pemerintahan desa yang efektif, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja (pengembangan ekonomi lokal, pelayanan dasar dan mengurangi angka kemiskinan). Antara lain melalui langkah efektifitas pengelolaan kebutuhan data dan informasi yang mampu menghasilkan layanan yang cepat, tepat dan akurat," ungkapnya.
"Hal tersebut perlu dilakukan agar upaya optimalisasi pengelolaan data dan informasi melalui pembentukan unit pelayanan data dan informasi, yang bertanggungjawab melakukan integrasi seluruh data dan informasi di lingkup Ditjen Bina Pemdes," imbuh Yusharto.
Diketahui, Ditjen Bina Pemdes saat ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, dan produk hukum desa.
Selain itu terdapat fungsi dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa.
"Dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Ditjen Bina Pemdes mengelola beberapa data dan informasi yang bersifat elektronik, di antaranya adalah data dan informasi mengenai profil desa dan kelurahan (prodeskel) serta data konsolidasi keuangan desa. Kedua data dan informasi tersebut sampai saat ini masih dikelola oleh masing-masing direktorat pada Ditjen Bina Pemdes, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.
Oleh karena itu, Yusharto berharap workshop ini dapat memberi manfaat, utamanya untuk mendorong keberhasilan dalam membina pemerintahan desa dalam rangka menyukseskan program kerja pemerintah. (detikcom/c)