Sabtu, 21 Desember 2024

Jampidum Minta Seluruh Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 09:40 WIB
565 view
Jampidum Minta Seluruh Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice
Foto: Dok. detikcom
Ilustrasi Gedung Jaksa Agung RI.
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta semua kejaksaan negeri di Indonesia memiliki rumah restorative justice. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

"Marwah rumah restorative justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat. Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan rumah restorative justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar," kata Fadil melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (20/3).

Fadil menambahkan, harapan pembentukan rumah restorative justice ini agar penanganan perkara segera cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan. Dengan begitu, ujar Fadil, aparat penegak hukum akan lebih bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar.

"Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif," ungkapnya.

Fadil mengatakan pihaknya juga membuka hotline dalam rangka mempercepat pelaksanaan restorative justice. Menurut Fadil, ada Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ 081390002207.

"Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah, serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik," ujar Fadil. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru