Senin, 23 Desember 2024

KSP Minta Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dihormati

Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 09:13 WIB
309 view
KSP Minta Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dihormati
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Tenaga Ahli KSP, Ade Irfan Pulungan 
Jakarta (SIB)
Pengacara korban kasus penembakan enam eks Laskar FPI menyebut vonis lepas dua polisi penembak anggota Laskar FPI merupakan keputusan sesat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak tidak mencela putusan hakim.

"Harus hormati putusan hukum," ucap Ade Irfan kepada wartawan, Jumat (18/3).

Dia mengatakan, masih ada upaya hukum yang ditempuh terkait putusan lepas itu, yakni pengajuan kasasi oleh jaksa. Dia berharap putusan hakim tidak dicela.

"Kalau tidak sepakat, masih ada upaya hukum," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim.

Vonis Sesat
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas. Dia tak kaget atas putusan itu.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim