Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas dengan alasan dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,â€kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa.
TUNGGU SALINAN
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait putusan bebas kedua terdakwa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum masih menunggu salinan putusan pengadilan.
“Kami masih menunggu salinan putusan,†kata Ketut Sumadana saat ditemui wartawan SIB di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, dengan diterimanya salinan putusan, pihaknya akan secepatnya mempelajari apa yang akan dilakukan institusinya.
Sebelumnya, kedua terdakwa, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. (H3/f)