Jakarta (SIB)
Setelah menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah memutuskan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengatur pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan oleh peserta jika telah berusia 56 tahun.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, selama proses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 berjalan, aturan lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku.
Revisi Permenaker tersebut akan mengatur beberapa ketentuan baru dengan penyederhanaan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta via Live Delay Kanal YouTube resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/3).
"Intinya peraturan [revisi] ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," sambung Menaker Ida.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyambut positif poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 [Permenaker No. 19 Tahun 1015] dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," kata Presiden KSPSI Andi Gani dalam konferensi pers.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemerintah tidak anti kritik karena mau mendengar aspirasi terkait penolakan yang terjadi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami ucapkan terima kasih, ini menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Atas instruksi Bapak Presiden Jokowi dan ditindaklanjuti oleh Menaker telah mendengar aspirasi, bahkan menambah kebaikan di dalam revisi aturan yang baru itu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal. (SM/d)