Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 150 rekening terkait investasi ilegal terkait Binomo. Total transaksinya mencapai Rp 361,2 miliar.
"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Saat ini PPATK juga berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ungkap Ivan.
PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Ivan menjelaskan, setelah dua dekade fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di berbagai sektor, kini PPATK semakin fokus dalam pencegahan pencucian uang dari tindak pidana lingkungan atau green financial crime.
"Kejahatan atau tindak pidana lingkungan jauh lebih berbahaya dampaknya karena tidak hanya nilai yang dihasilkan, tetapi dampak terhadap lingkungan yang kemungkinan jauh lebih besar. Pencegahan dan pemberantasan green financial crime juga sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau (green economy)," tuturnya.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan yang harta kekayaannya menjadi bersih melalui pencucian uang.
"Praktik-praktik kejahatan lingkungan harus dipersempit ruang geraknya melalui pencegahan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Segel
Polisi menyegel rumah crazy rich Medan Indra Kenz yang berada di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri
Pantauan pada Jumat (18/3), polisi mulai berdatangan ke lokasi rumah Indra Kenz di Cluster Narada Alam Sutera sekitar pukul 13.00 WIB. Terpantau rumah yang disegel ini masih dalam proses pembangunan.
Tampak rumah ini masih ditutupi oleh seng di bagian depannya. Terlihat masih ada beberapa pekerja proyek yang hilir mudik keluar-masuk ke dalam rumah Indra Kenz.
Penyegelan dipimpin Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta bersama para anggotanya.
Polisi menyegel dengan memasang banner.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. (Dilarang Dialihkan Ke Pihak Lain)," tulisan pada banner itu.
Banner tersebut bertanda tangan Kompol Karta, yang memimpin jalannya penyitaan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset crazy rich Medan Indra Kenz, tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo. Total aset tersangka yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).
Gatot membeberkan aset crazy rich Medan itu yang telah disita Bareskrim. Dari akun YouTube hingga rumah mewah disita menjadi barang bukti. Berikut ini datanya:
1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur.
Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.(detikcom/d)