Jakarta (SIB)
Didampingi Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan perkembangan terkait revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada saat peserta berusia 56 tahun itu menuai polemik di tengah masyarakat sejak diundangkan pada 4 Feburari 2022.
Elemen buruh utamanya yang tidak setuju jika JHT baru bisa cair pada ketika peserta berusia 56 tahun karena dinilai terlalu lama dan merugikan hak buruh.
"Pandangan-pandangan kami dengar terutama terkait dengan pengaturan tentang Jaminan Hari Tua. Tentang jaminan hari tua saya kira teman-teman sudah mendengarkan dari berbagai narasumber di internal Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari saya sendiri sejak saya mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta via Live Delay Kanal YouTube resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu 16 Maret 2022.
"Beliau meminta kepada saya untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan ketentuan sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, " sambung Menaker.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya melakukan serap aspirasi dengan stakeholder terkait soal revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Dan pada Maret dari minggu lalu, pokok-pokok pikiran tentang perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit nasional," sambungnya.
Proses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Diawali dengan serap aspirasi, kemudian kami melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga, sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran. Kami laporkan lagi. Kami konsolidasikan lagi dengan kementerian dan lembaga yang lain. Setelah itu ada proses harmonisasi," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, selama proses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 berjalan, aturan lama Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku.
"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua. Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menaker Ida Fauziyah. (SM/a)