Rabu, 05 Februari 2025

LPSK Ungkap Anak Bupati Langkat Diduga Siksa Korban Kerangkeng hingga Tewas

* Jubir Membantah: Bukan Kewenangan LPSK
Redaksi - Jumat, 18 Maret 2022 09:08 WIB
424 view
LPSK Ungkap Anak Bupati Langkat Diduga Siksa Korban Kerangkeng hingga Tewas
(Datuk Haris Molana/detikcom)
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. 
Jakarta (SIB)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta baru yang menyeret anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DW sebagai terduga pelaku. DW termasuk salah satu pelaku yang menyiksa korban di kerangkeng hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. LPSK membeberkan sejumlah tindak kekerasan yang terjadi di Kerangkeng mulai dari penyiksaan berat hingga pembunuhan.

LPSK mengungkap salah satu korban tewas itu diduga melibatkan anak Bupati Langkat, yakni berinisial DW. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan, DW merupakan anak Bupati Langkat.

"Iya benar," kata Edwin.

Adapun korban meninggal itu yakni Saryanto Ginting. DW menjadi salah satu pelaku yang diduga menyiksa Saryanto Ginting pada 2021. DW bersama pelaku lain dalam melakukan aksi penyiksaan itu yakni UC, RJ, dan NG.

Selain itu, ada juga korban lain yang meninggal dunia, yakni Abdul Sidiq pada 2019. Pelakunya yakni HM, IS, TS, dan WH.

Sebelumnya, LPSK juga pernah melaporkan hasil penelusurannya terkait kerangkeng manusia Bupati Langkat. Ada 7 temuan dalam polemik kerangkeng manusia itu.

Adapun 7 temuan sebelumnya yaitu ditemukan dua kerangkeng manusia, penghuni sel buat surat pernyataan, penghuni bukan hanya pecandu narkoba.

Kemudian dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, larangan ibadah keluar kerangkeng, dipekerjakan tanpa di bayar, dan adanya penghuni meninggal dunia.

Membantah
Juru bicara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Mangapul Silalahi membantah hal itu.

"Selama saya mendampingi pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari pihak keluarga ataupun non-keluarga, tidak pernah ada seperti dugaan yang dituduhkan oleh LPSK," kata Mangapul, Kamis (17/3).

"Kalau memang ada tuduhan-tuduhan yang melakukan proses penyelidikan itu siapa, kan kepolisian, sudah tiga minggu ini saya melakukan pendampingan di polda tidak pernah ada dugaan-dugaan seperti itu," lanjutnya.

Meski begitu, Mangapul mengatakan, pihaknya menghargai adanya temuan-temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Termasuk temuan Komnas HAM.

"Kami menghargai sekaligus menghormati LPSK yang dibentuk untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban baik korban kekerasan ataupun tindak pidana korupsi. LPSK ini sudah melakukan berbagai langkah interview wawancara, baik dengan warga binaan, pihak keluarga kemudian pegawai puskesmas dan berbagai pihak lainnya," ujarnya.

Mangapul lantas menilai tugas apa yang dilakukan LPSK ini melampaui tugas dan kewenangan undang-undang. Dia mengatakan, apa yang dituduhkan LPSK terhadap keluarga itu bukan kewenangan LPSK.

"Berbeda dengan LPSK, kami melihat LPSK ini melampaui kewenangan yang diberikan UU, bicara di media melansir dari media-media. Apa pun yang disebut terkait keluarga itu bukan kewenangan LPSK. Jadi maksud kami jika ada temuan LPSK terhadap saksi-saksi sampaikan aja ke penyidik, sampaikan aja, jangan melakukan semacam trial by the press, kan proses penyelidikannya berjalan sendiri," ujarnya.

Mangapul kemudian mempertanyakan sikap Wakil Ketua LPSK Edwi Partogi. "Jadi ini ada dengan LPSK, ada apa dengan Partogi kok dia yang lebih leading, ada apa dengan dia, dia saat ini adalah pejabat negara bukan lagi aktivitas LSM," ujarnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru