Jakarta (SIB)
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penembakan tersangka teroris dokter Sunardi. Densus 88 menjelaskan 3 hal kepada Komnas HAM, dari peran dr Sunardi dalam jaringan terorisme hingga soal penembakan.
"Dalam konteks penjelasan itu, kami menjelaskan tiga hal kepada Komnas HAM secara umum. Pertama adalah bagaimana status tersangka dari dokter Sunardi. Kedua adalah kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Aswin mengatakan pihaknya juga memberikan dokumentasi terkait penembakan tersebut. Proses permintaan keterangan memakan waktu dua jam lebih.
"Ketiga adalah dokumentasi-dokumentasi yang sudah kami tunjukkan kepada Komnas HAM," katanya.
Apresiasi
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Densus 88 bersikap terbuka. Salah satunya menunjukkan video rekaman CCTV dari sekitar area penangkapan. Dia menyebut hal itu bisa mengukur soal adanya dugaan pelanggarannya HAM atau tidak.
"Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukin video, saya kira itu moralitas yang sangat baik untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, Anam menyebut pihaknya akan mendalami soal proses penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka teroris hingga proses hukumnya sampai sekarang. Dia juga mengapresiasi Densus 88 yang transparan.
"Ya, pertama memang kebutuhan kami di Komnas HAM terkait berbagai informasi itu kenapa kok ada orang dituduh teroris kenapa kok dinaikin jadi tersangka dan bagaimana proses hukumnya sampai proses hari H-nya, sampai kejar-kejaran dan sebagainya, sampai kita ditunjukin videonya. Dalam proses ini kami mengapresiasi teman-teman Densus yang terbuka. Itu yang pertama," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mendalami isu lain terkait peristiwa ini. Dia menyebut ada rekan dokter Sunardi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mau memberikan keterangan, tapi belum terpenuhi.
"Ketiga, apakah kita akan mendalami berbagai isu yang lain terkait peristiwa ini. Awal-awal kami memang diinfokan oleh kawan-kawan seprofesi almarhum yang juga dari IDI Surakarta yang katanya mau ke sini memberikan informasi, namun kamu tunggu sampai hari ini belum ada," katanya.
Komnas HAM juga bakal mendatangi TKP penembakan itu. Pasalnya, video yang diperoleh dari Densus 88 berasal dari rekaman masyarakat.
"Yang kedua, apakah perlu kami datang ke lokasi? Kami akan dalami. Ini kan bukan videonya Densus, ini video CCTV. Video ini punya publik. Macam-macam sumber videonya," ujarnya.
Sebelumnya, dokter Sunardi (54) tewas ditembak Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam penangkapan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Sunardi telah berstatus tersangka sebelum ditangkap.
"Sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Pemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).
Ahmad Ramadhan menjelaskan rentetan kejadian yang menyebabkan tersangka teroris Sunardi tewas di tempat.
Penangkapan itu tersebut terjadi di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/11) pukul 21.15 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 pukul 21.15 waktu setempat, yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di Jl Bekonang, Sukoharjo, terhadap satu tersangka atas nama SU, 54 tahun, warga Sukoharjo," jelasnya.
Dia menerangkan, pada saat penangkapan itu, polisi telah memperkenalkan diri dan bermaksud untuk menahannya. Lantas Sunardi tidak langsung memberhentikan kendaraannya.
"Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan," tutur Ramadhan.
Tetapi, saat itu Sunardi melakukan perlawanan secara agresif kepada polisi yang hendak menangkapnya. Dia mencoba menabrakkan mobilnya ke arah polisi yang mencoba menghentikannya.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya. (Detikcom/a)