Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi berbagai robot trading bermodus investasi.
Salah satunya mengarah pada sebuah robot trading yang mengeruk cuan hingga Rp 5 triliun.
"Iya, dari pagi kami terus diskusikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (15/3).
Robot trading itu mempunyai downline mencapai 40 ribu orang. Uang yang terkumpul mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya ikut mengunggah soal dugaan penipuan yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.
"Adaaaa lagi lebih sadiss... entah bener entah engga. (apa bener sampe 5 T) wassalam ini kl sampe bener..," tulis akun @ahmadsahroni88, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sahroni meminta pihak kepolisian tidak takut mengejar pelaku pemain perdagangan ilegal siapa pun itu. Politikus Partai NasDem ini meminta polisi tegak lurus.
Di sisi lain, Mabes Polri sudah melakukan berbagai tindakan hukum atas tindak lanjut temuan PPATK terkait trading dengan berbagai modus itu, di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Duit Bertumpuk-tumpuk
Sementara itu, Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Doni Salmanan terkait aplikasi trading Quotex. Barang bukti tersebut di antaranya mobil mewah Porsche, motor gede (moge), hingga gepokan duit bertumpuk yang telah disita oleh polisi.
Polisi memamerkan barang bukti tersebut di halaman kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Tampak sejumlah mobil milik Doni Salmanan disita Bareskrim, termasuk mobil Porsche berwarna biru muda. Ada juga deretan moge yang turut ditampilkan polisi sebagai barang bukti yang disita.
Tak hanya itu, surat-surat kendaraan, satu set komputer, dan jaket-jaket terlihat 'dipajang' oleh polisi. Tak ketinggalan juga duit gepokan dengan pecahan Rp 100 ribu ada dalam meja untuk memamerkan barang bukti.
Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi menyebut ada 22 jenis pakaian yang disita menjadi barang bukti. Baju-baju tersebut terdiri atas berbagai merek ternama.
"Ada di hadapan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dengan berbagai merek, di antaranya merek Hermes, Dior, Beneli, Balenciaga, dan lainnya," kata Asep Edi dalam konferensi pers.
Asep mengatakan hingga kini total ada 97 item yang telah disita polisi menjadi barang bukti. Jika dirupiahkan total item itu senilai Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang telah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa polisi masih menelusuri aset-aset lain yang didapat Doni Salmanan dari hasil kejahatannya.
Menurutnya, polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," ujarnya.
Minta Maaf
Pada konferensi pers tersebut, Doni Salmanan meminta maaf kepada semua pihak yang telah mengenal dunia trading.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni dalam konferensi pers itu.
Dia juga memohon doa. Dia berharap hukumannya diringankan.
"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," ucapnya.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan, dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.
Diperiksa
Sementara itu, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Selasa (15/3) malam.
Dinan Fajrina tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.40 WIB. Dinan Fajrina hadir didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa Dinan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex untuk tersangka Doni Salmanan.
"Sedang dilakukan hari ini terkait istrinya," kata Asep kepada awak media.
Seharusnya, Dinan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut. (Detikcom/Sindo/a)