Jakarta (SIB)
Dirjen Pajak Suryo Utomo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya. Kedatangan Dirjen Pajak itu untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi para pimpinan lembaga negara sehingga memberi pengaruh positif bagi para wajib pajak di Indonesia.
"Sebagai panutan bagi masyarakat, kami mengharap para Pimpinan Lembaga Negara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (14/3).
Dirjen Pajak berharap Pimpinan Lembaga Negara berkenan untuk memublikasikan kegiatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, waktu pelaksanaan publikasi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan para Pimpinan Lembaga Negara.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik sosialisasi pelaporan SPT. Sebab, menurutnya, penegak hukum dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah sepatutnya menjadi role model dan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, serta mengingatkan masyarakat di seluruh Tanah Air untuk melaksanakannya sebelum tanggal 31 Maret 2022, sehingga capaian kepatuhan pelaporan tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengaku dia bersama Wakil Jaksa Agung RI, para Pimpinan Madya, yang terdiri atas para Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online dengan e-Filling. Sebab pelaporan SPT dengan e-Filing, lapor pajak kini mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Burhanuddin meminta jajarannya segera melaporkan SPT tahunan, sebab pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara turut berperan dalam keberhasilan kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, marilah kita laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu dengan e-Filing. Pajak Kuat, Indonesia Maju," ujar Burhanuddin, melalui Ketut Sumedana.
Temui Keluarga Besar
Jaksa Agung Burhanuddin juga bertemu dengan Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Dr Nur Rochmat, Sekretaris Umum KBPA Setia Untung Arimuladi beserta pengurus KBPA lainnya. Dalam pertemuan itu, KBPA menyatakan dukungannya menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.
"Kami semua berkiprah karena kecintaan dan pengabdian dengan Korps Adhyaksa," kata Setia untung Arimuladi.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin sebagai pembina KBPA menyampaikan terima kasih atas kedatangan para pengurus KPBA, ia mengatakan akan menyiapkan ruang kantor KBPA yang baru dan representatif. Kemudian untuk sementara, gedung kantor di Jakarta Barat dapat digunakan untuk ruang kegiatan sekretariat KBPA.
Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan mengkoordinasikan terkait penggunaan gedung kantor di Jakarta Barat tersebut. Serta apabila KPBA mengadakan kegiatan di luar maka Jaksa Agung siap memberikan dukungan sepenuhnya.
"Dalam pembahasan Undang-Undang Kejaksaan, KBPA banyak membantu dan mendukung dalam menyuarakan kepentingan Kejaksaan," imbuhnya. (detikcom/d)