Minggu, 22 Desember 2024

Dokter Sunardi Tewas Ditembak, Polri: Tindakan Densus 88 Sesuai Prosedur

* Tiga Advokat Siap Bantu Keluarga Gugat Densus 88
Redaksi - Sabtu, 12 Maret 2022 10:11 WIB
740 view
Dokter Sunardi Tewas Ditembak, Polri: Tindakan Densus 88 Sesuai Prosedur
Kolase tribratanews.polri.go.id/Twitter @DokterVall
Profil Identitas Tersangka Teroris Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Kronologi Penangkapan.
Jakarta (SIB)
Seorang tersangka teroris bernama dokter Sunardi (SU) tewas ditembak tim Densus 88 Antiteror saat pengejaran di Jl Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menegaskan, tindakan tersebut sudah sesuai aturan.

"Petugas mengambil tindakan terukur pada Tersangka SU. Tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88, sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (11/3).

Dia menyebutkan pihak kepolisian melakukan tindakan itu lantaran tersangka SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan. Dia mengatakan SU sudah mengancam keselamatan masyarakat dan petugas kepolisian.

"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," lanjutnya.

Ahmad Ramadhan menyebut Sunardi dari awal memang sudah berstatus tersangka. Dia menegaskan Sunardi bukan merupakan terduga dalam kasus terorisme.

"Saya ulangi bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," tegas Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan, pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada SU saat penangkapan. Kemudian petugas berusaha menghentikan kendaraan Sunardi, namun dia melawan.

"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya.

Polisi sempat mencoba membujuk Sunardi dengan cara mendekat melalui bak belakang mobilnya. Namun Sunardi berniat mencelakai petugas dengan berkemudi secara zigzag.

"Petugas mencoba naik ke, naik ke bak belakang mobil yang dikemudikan SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar Tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang. Serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," jelasnya.

Dalam proses penangkapan itu, Sunardi juga diketahui membuat dua petugas yang ada di belakang bak mobilnya terjatuh hingga terluka. Bahkan Sunardi juga menabrak kendaraan masyarakat.

"Terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol atau jatuh. Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda 4 dan roda 2 milik masyarakat yang sedang melintas," tuturnya.

Diketahui, tersangka teroris bernama dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 Polri lantaran melawan secara agresif saat penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi melawan dengan cara mengemudikan kendaraan secara zigzag saat aparat mencoba menghentikannya.

Siap Bantu
Tiga advokat senior di Solo Raya menyatakan diri siap membantu keluarga untuk menempuh jalur hukum atas penembakan oleh Densus 88 yang berujung kematian dokter Sunardi. Langkah yang dipersiapkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.

"Sejauh ini sudah ada 3 advokat senior yang siap mendampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum terkait penembakan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88," ujar jubir keluarga, Endro Sudarsono, kepada detikJateng, Jumat (11/3).

Ketiga advokat tersebut, kata Endro, 2 orang berasal dari Solo dan 1 orang lainnya dari Sukoharjo. Namun demikian diakuinya hingga saat ini belum ada surat kuasa secara resmi yang ditandatangani keluarga untuk menunjuk kuasa hukum.

Adapun langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh, kata Endro, adalah berupa gugatan kepada Polri atau Densus 88 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88," imbuhnya Endro. (detikcom/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru