Minggu, 23 Februari 2025

Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Crazy Rich Medan dari Bareskrim Polri

Redaksi - Rabu, 09 Maret 2022 10:51 WIB
364 view
Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Crazy Rich Medan dari Bareskrim Polri
Instagram/ @indrakenz
Sebagian besar aset Indra Kenz berada di Medan.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama IK (Indra Kesuma) alias Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich asal Medan terkait kasus dugaan tindak pidana Judi Online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/3).

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, Tersangka IK dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," pungkas Ketut.

Diketahui influncer IK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan 8 korban yang menggunakan aplikasi Binomo. Dari hasil penelusuran, crazy rich Medan itu diduga mempunyai banyak usaha dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, clothing line, PT DCD , perusahaan dengan usaha di bidang dunia kreatif seperti digital marketing dan videografi.

Kemudian namanya terus melesat setelah mengukuhkan diri sebagai content creator. bahkan beberapa waktu yang silam dia pernah diundang oleh salah satu televisi swasta bersama 7 orang lainnya yang dijuluki sultan lantaran dianggap memiliki kekayaan.

Tidak hanya itu saja IK kerap kali membuat konten-konten yang memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial mulai dari Youtube, TikTok hingga Instagram. (H3/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru