Rabu, 05 Februari 2025

Bahas Likuiditas dan Solvabilitas, Wamen BUMN Temui Jaksa Agung

* Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Garuda Indonesia
Redaksi - Selasa, 08 Maret 2022 10:04 WIB
382 view
Bahas Likuiditas dan Solvabilitas, Wamen BUMN Temui Jaksa Agung
(Dok. Kejagung)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jakarta (SIB)
Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo menemui Jaksa Agung Burhanuddin guna menyampaikan likuiditas dan solvabilitas, sehingga perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT Garunda Indonesia (persero) Tbk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, pertemuan Wamen yang didampingi Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra, dan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Prasetio dengan Jaksa Agung berlangsung dilantai 10 gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Senin (7/3).

Ketut Sumedana menegaskan pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan internal yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada Jumat 11 Februari 2022.

“Dalam pertemuan tersebut Wamen BUMN menyampaikan tentang likuiditas dan solvabilitas serta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” jelas Ketut Sumedana.

Sementara itu, Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung. J

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan professional,” tukas Jaksa Agung Burhanuddin.

PERIKSA
Sementara itu, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk anggaran tahun 2011-2021, penyidik pidana khusus memeriksa dua orang pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi untuk Tersangka AW dan Tersangka SA.

"Keduanya yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021," bebernya.

Ketut Sumedana yang menggantikan Leornad Ebenezer Simanjuntak yang dilantik sebagai Kajati Banten menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Pidsus yang dipimpin Febrie Ardianysah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni SA selaku VP Strategic Manajement Office dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (H3/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru