Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah orang yang dijuluki crazy rich tidak melaporkan transaksi pembelian aset mewahnya. PPATK menduga adanya penipuan dan pencucian uang yang dilakukan para crazy rich dalam kasus investasi ilegal.
PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.
"Mereka yang kerap dijuluki 'Crazy Rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resmi, Minggu (6/3).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2021, tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT). Penyedia Barang dan Jasa atau lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor dan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
PPATK menduga penipuan dan pencucian uang terkait investasi ilegal oleh crazy rich ini memang dilakukan. Dugaan itu berasal dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani dan kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan di mana mereka membeli.
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," ujar Ivan.
Selain itu, sebanyak 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar sudah diterima PPATK. Laporan itu merupakan laporan transaksi yang diterima sepanjang 2021.
Sebelumnya, PPATK bersama penyidik menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening terkait kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya Rp 202 miliar, berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, '' kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resmi, Jumat (4/3).
Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
Usut
Sementara itu, korban investasi bodong aplikasi Binomo curiga ada kegiatan lain yang dilakukan Indra Kenz selama di Turki selain berobat. Bareskrim Polri akan mendalami kecurigaan tersebut.
"Nanti kita dalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Sabtu (5/3).
Wishnu mengatakan, kecurigaan korban terhadap kegiatan Indra Kenz selama di Turki juga menarik untuk ditelusuri.
"Menarik juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara mendorong penyidik Bareskrim Polri menyelidiki kegiatan Indra Kenz di Turki sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Maru, Finsensius Mendrofa, mengklaim pihaknya sedari awal sudah memberikan informasi terkait aliran uang 'haram' Indra Kenz. Namun Finsensius memahami pihaknya hanya bisa memberikan informasi.
"Sejak awal korban sudah sampaikan dugaan aliran dana ke keluarga dan orang terdekat IK kepada penyidik. Tentunya korban hanya sebatas memberikan informasi. Namun yang memiliki kewenangan lebih jauh adalah penyidik," kata Finsensius kepada wartawan, Jumat (4/3).
Finsensius sejak awal memang waswas dengan kegiatan Indra Kenz di Turki, yang diklaim untuk berobat. Finsensius mendorong penyidik kepolisian turut mengusut kegiatan Indra Kenz selama di Turki.
"Kami pun mendorong penyidik untuk menelusuri jejak perjalanan IK ke Turki, apakah ada agenda lain selain berobat di sana?" tuturnya.
Finsensius menyampaikan ucapan terima kasih dari kliennya kepada pihak kepolisian karena telah bergerak cepat dalam mengusut dugaan TPPU Indra Kenz. Menurutnya, tak mudah membuktikan TPPU.
"Kami berterima kasih penyidik sudah bekerja cepat hingga mengantongi bukti aliran dana itu," kata Finsensius.
Kejar
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PPTAK terkait aset Indra Kenz.
Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3).
Gatot menyebut Bareskrim juga telah berkirim surat ke Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) serta pengadilan untuk penyitaan aset milik Indra Kenz.
Bareskrim Polri juga sebelumnya mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi membuka peluang untuk mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Whisnu mengatakan, semua aset Indra Kenz, seperti rumah dan kendaraannya, sudah ada dalam radar polisi. Hanya, pihaknya masih mencari bukti apakah aset-asetnya itu juga dibeli dengan uang hasil kejahatannya. Polisi juga memblokir semua rekening Indra Kenz.
"Rekening kita blokir semua," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).
Indra Kenz diduga melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (detikcom/a)