Kamis, 06 Februari 2025

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politisi Golkar Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 04 Maret 2022 09:13 WIB
326 view
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politisi Golkar Jadi Tersangka
Foto: Kolase/Ist/harianSIB.com
Azis Samual yang merupakan Politikus Golkar asal Maluku Papua Barat itu ditetapkan jadi tersangka pengeroyokan Ketum KNPI.
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).

Dari gelar perkara pada Selasa (1/3) malam, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AS.

Dia dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Malamnya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Kurang dari 24 jam, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap tiga tersangka pengeroyokan. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa (22/2). Mereka adalah MS, JT, dan SS.

Tak berselang lama, tersangka I dan H menyerahkan diri ke polisi.

Polisi mengungkap, rata-rata mereka berprofesi sebagai debt collector dan mendapat imbalan Rp 1 juta atas tindakannya. Motif pengeroyokan, hingga kini masih diselidiki. (RM/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru