Medan (SIB)
Dua terdakwa bernama Aris Munandar (20) dan Nauval Haikal (20) hanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Pasalnya, dua warga asal Aceh Utara ini gagal mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 kg ke Kota Banjarmasin.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) David dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3).
Menurut JPU dari Kejari Medan itu, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU David, berdasarkan laporan masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/7/2021).
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan kedua terdakwa yakni Aris Munandar dan Nauval bersama dua pria lain, Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi (keduanya berkas terpisah). "Saat keempatnya diamankan, petugas melakukan interogasi. Mereka mengakui sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkan sabu," ujar JPU.
Tak lama, ada masuk sambungan telepon dengan sandi 02. Petugas meminta salah satu terdakwa agar orang yang dimaksud mengantarkannya ke hotel tersebut.
Selanjutnya, petugas bergegas ke pelataran parkir dan membekuk pengemudi mobil pengantar paket sabu. "Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 8 bungkusan berisi sabu yang setiap bungkusnya beratnya 250 gram (total 2 kg)," tandas David.
Belakangan pria pengantar sabu tersebut diketahui sebagai oknum anggota TNI dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke POM terkait.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa keempat terdakwa ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) via bandara di Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam sol sepatu. (A17/a)