Medan (SIB)
Ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Sumut menggelar aksi pembubuhan tanda-tangan di atas spanduk sebagai sikap penolakan Permenaker No 2/2022 tentang pembayaran tunjangan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (24/2).
Massa dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP LEM SPSI) serta Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) ini, juga mengecam Menaker yang tidak membela dan melindungi kepentingan pekerja.
Sekretaris PD FSP RTMM-SPSI, Pranoto dalam orasinya menyebutkan, pembubuhan tandatangan para pekerja merupakan bukti bahwa mereka menolak aturan menteri yang salah, yakni salah satu poinnya mewajibkan pekerja menerima tunjangan hari tua di usia 56 tahun.
"Bagaimana mau menerima JHT di usia 56 tahun kalau pekerja dipecat di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun baru dapat. JHT itu bukan uang negara, bukan uang BUMN, tapi uang kami para pekerja," katanya.
Dalam pernyataan sikap pekerja yang ditandatangani Ketua PD FSP RTMM-SPSI, Buldoser Sitepu, meminta Presiden Jokowi segera memecat Menaker Ida Fauziyah dan mecabut Permenaker No 2/2022 yang nyata-nyata telah menyengsarakan pekerja.
Aspirasi para pekerja diterima anggota DPRD Sumut Pdt Berkat Laoly dan Gusmiyadi seraya menyatakan sangat sependapat dengan tuntutan para pekerja, sehingga DPRD Sumut juga telah melayangkan surat penolakan terhadap Permenaker No2/2022 yang ditujukan kepada DPR RI di Jakarta.
"Surat tersebut merupakan aspirasi para buruh dan pekerja yang unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (23/2), sehingga langsung disikapi lembaga legislatif dan suratnya sudah diantar langsung ke DPR RI di Jakarta, untuk diteruskan ke Menaker," kata Berkat Laoly.
Seusai mendengarkan penjelasan anggota dewan, para pengunjuk rasa dengan tertib meninggalkan gedung dewan, disaksikan aparat kepolisian yang sudah berjaga-jaga di gedung dewan. (A4/f)