Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu merupakan mantan pegawai Garuda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi tersebut menjadi penyidikan. Tim penyidik memeriksa enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).
Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
Tersangka Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan.
Selain itu, tim penyidik telah menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Burhanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini bekerja sama dengan BPKP.
"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan. Kita meminta BPKP melakukan penghitungan dan insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," imbuhnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1). (detikcom/d)