Sabtu, 19 April 2025

Soal Revisi JHT, Ketua DPD: Jangan Manis di Bibir Saja

Redaksi - Jumat, 25 Februari 2022 09:51 WIB
348 view
Soal Revisi JHT, Ketua DPD: Jangan Manis di Bibir Saja
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Jakarta (SIB)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mesti dikawal agar berpihak ke pekerja.

LaNyalla bilang, revisi tersebut tak boleh sekadar manis di bibir atau lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT, sudah menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. "Sekarang, kita tunggu implementasinya," ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (23/2).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi.

"Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif," kata Ida dalam siaran pers, Senin (21/2).

Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, agar dapat mendorong daya saing nasional. Karenanya, Ida akan melakukan revisi pelaksanaan JHT yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida menambahkan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahub 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, serta meminta kita semua untuk memitigasi dam membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," imbuhnya.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mendorong revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan secara transparan, serta mendengar berbagai masukan dari para calon penerima manfaat. Terlebih, iuran JHT sebesar 5,7 persen per bulan, serta saldo JHT para pekerja dapat diketahui secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.

"Kita harus menyadari, JHT merupakan hak penuh pekerja. Itu uang mereka. Itu tabungan mereka selama masih aktif bekerja, mereka memiliki beban setiap bulan berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT," jelas dia.

Karenanya, Senator asal Jawa Timur (Jatim) ini menegaskan, pihaknya akan mengawal revisi Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat. "Jangan sampai, mereka kesulitan untuk menggunakan uang tabungannya sendiri," tandasnya. (KJ/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru