Medan (SIB)
Pasca kedatangan Presiden Jokowi ke Desa Liang Melas Datas (LMD) Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo pada 3 Februari lalu, kegiatan pembangunan dan perbaikan jalan untuk peningkatan struktur jalan raya lintas desa Polatebu-Cerumbu dan Kutakendit sepanjang 15 kilometer segera dimulai.
Data diperoleh SIB dari laman sistem pelayanan secara elektronik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SPSE LKPP), proses lelang atau tender sudah berlangsung sejak 3 Februari lalu, dan saat ini sudah memasuki tahap penunjukan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak.
"Ada 100-an perusahaan yang jadi peserta lelang dari berbagai daerah di Indonesia. Tapi hasil pascakualifiasi dan proses penawaran hingga evaluasi teknis dan harga dalam tahapan 12 item, hanya enam kontraktor yang terbilang nominatif dan berpeluang sebagai calon pelaksana," ujar Erikson L Tobing, Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/2).
Ke-6 peserta (rekanan) itu bersaing dengan nilai penawaran kompetitif mulai 80 persen hingga 90,5 persen. Mereka adalah PT Sabaritha Perkasa Indah dengan penawaran 90,5 persen sebesar (harga terkoreksi) Rp 64,457 miiliar. PT Bumi Selatan Perkasa menawar 85,15 persen atau Rp 59,988 miliar. PT Karya Mitra Perkasa 84,29 persen senilai Rp 59,378 miliar, PT Bangun Mitra Abadi 84,79 persen atau Rp 59,737 miliar. PT Guna Karya Nusantara dan PT Tamiang Karya sama-sama menawar 80,00 persen atau Rp 56,536 miliar.
Untuk ini, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Ir Brawijaya, belum bisa dikonfirmasi karena tidak merespon ketika dihubungi pers langsung ke ponselnya maupun ketika dipesan via WA, hingga Kamis petang (17/2) kemarin. Sehingga, belum diperoleh info lanjut soal agenda teken kontrak di BBPJN Sumut selaku penyelenggara kegiatan (proyek).
"Sejak mulai tugas di Medan (BBPJN Sumut) yang memang berdekatan waktu dengan jadwal kunjungan Presiden ke daerah ini (Sumut), Pak Brawijaya memang masih sibuk orientasi (tugas rutin) di lapangan. Mungkin minggu depan baru ada di kantor," ujar Krissanto ST, Kepala Bidang Perencanaan BBPJN Sumut kepada SIB via WA.
Sementara, Kepala BBPJN Sumut sebelumnya, Selamat Rasidi Simanjuntak ST, menyatakan perbaikan dan pembangunan jalan lintas desa di Liang Melas Datas (LMD) Karo merupakan proyek yang dikerjakan dengan Diskresi Presiden, sehingga dapat menggunakan dana APBN, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, khususnya pasal 1 poin 9 tentang kebijakan pembangunan dalam/akibat 'situasi tertentu' yang bersifat masalah konkret dan mendesak, walaupun jalan raya LMD bersifat jalan desa yang murninya tanggung jawab pemerintah kabupaten (APBD Karo). Pasal 25 ayat (3) juga menegaskan tindakan diskresi dikarenakan situasi darurat atau kondisi yang menimbulkan keresahan mayarakarat (jalan rusak bertahun-tahun).
'Situasi tertentu' itu adalah terjadinya protes masyarakat secara spesifik berupa demo utusan warga ke Istana Negara dengan membawa 'oleh-oleh' tiga ton jeruk kepada Presiden Jokowi pada 6 Desember lalu. Aksi delegasi warga LMD Karo ke Jakarta via darat itu merupakan puncak keluhan atas kondisi jalan raya sekitar desa tersebut, yang selama ini, sudah bertahun-tahun dibiarkan rusak di masa bupati periode per periode.
Diskresi Presiden juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, khususnya Pasal 2 ayat (2) hingga (4) yang mengatur fasilitas kemudahan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi hingga pemeliharaan. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) masing-masing menegaskan kebijakan diskresi dilakukan terhadap kegiatan yang berdampak administrasi dan keuangan, dan substansi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.
"Pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan senilai Rp 70-an miliar di desa LMD di Karo ini memang bersifat Diskresi Presiden, tapi prosesnya tetap dengan tender publik yang terbuka bagi semua rekanan, bukan paket tunggal.
Padahal, semula rekanan mengira sifatnya penunjukan langsung (PL) karena status diskresi. Harusnya ini bisa jadi contoh bagi Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut. Jangan memaksakan proyek yang hingga Rp2,7 triliun dijadikan hanya satu paket saja, dan digelar dengan tender paket tunggal pula," ujar Turnip. (A5/a)