Sabtu, 19 April 2025
Tuntut Aturan Baru JHT Dicabut

Aksi di Jakarta, Seluruh Serikat Buruh akan Gelar Unjuk Rasa

* KSPI akan Gugat Permenaker No.2/2022 ke PTUN
Redaksi - Kamis, 17 Februari 2022 09:01 WIB
724 view
Aksi di Jakarta, Seluruh Serikat Buruh akan Gelar Unjuk Rasa
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
UNJUK RASA: Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2). Pengunjukrasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 te
Jakarta (SIB)
Massa buruh yang tergabung salam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan kantor Kemnaker menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan serta Menteri Ketenagakerjaan dicopot, Rabu (16/2). Aturan itu dinilai telah menyusahkan rakyat kecil khususnya kaum buruh.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat, baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).

Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka ingin aturan baru soal JHT di dalam Permenaker 2/2022 dicabut.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," kata Said.

Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," ujar Said.

Aliansi buruh menolak aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Perwakilan massa kemudian diperbolehkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Iya (bertemu) Bu Menaker. (Yang masuk) para ketua-ketua federasi," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2).

Riden mengatakan, pihaknya tidak akan berunding terkait aksi yang digelar di depan Kemenaker.

Dia mengatakan, perwakilan massa akan meminta Ida Fauziyah mencabut Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan JHT.

"Bukan merundingkan. Kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (Ada) 10 sampai 15 orang (masuk ke dalam)," ucap Riden.

Silakan Gugat
Terkait rencana gugatan KSPI, Kementerian Ketenaga-kerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.

"Silakan, silakan saja digugat," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Rabu (16/2).

Selain itu, Indah memberi tanggapan terkait adanya desakan para kaum buruh yang menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot. Menurutnya, pencopotan jabatan menteri sepenuhnya wewenang presiden.

"Itu bukan kuasa kita semua. Itu kan keputusan Presiden. Di atas langit masih ada langit," kata Indah.

Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya tidak akan mencabut aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, aturan itu baru akan berlaku pada 4 Mei 2022.

"Kalau sesuai aturan, Kemenaker tidak bisa membatalkan atau mencabut aturan itu. Kecuali ada kebijakan-kebijakan khusus. Kalau kita lihat juga peraturan ini diundang-undangkan tapi berlakunya masa 4 Mei," ucap Indah.

Menaker Ida menyatakan sulit mengabulkan desakan pencabutan aturan tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) itu.

"Responsnya Ibu Menaker, dengan artian, kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut memang berat.

Sikapnya masih menampung dan mencatat," kata Indah.

Disetujui
Kementerian Ketenaga-kerjaan (Kemnaker) menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Kemnaker membantah melawan Presiden Jokowi.

“Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata Indah.

"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi," jelas Indah.

"Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya.

Bisa Cair 100 Persen
Kemnaker menyatakan, JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan sepenuhnya hingga 3 Mei 2022. Pencairan dapat dilakukan selama mengikuti aturan Kemnaker yang berlaku saat ini.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100 persen? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022. Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi," tulis akun resmi Instagram @kemnaker, Rabu (16/2).

Kemnaker menjelaskan, JHT merupakan program jaminan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dengan begitu, mulai 4 Maret 2022, Kemnaker akan mengembalikan fungsi JHT menjadi jaminan bagi pekerja di masa tua.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Nah, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku. Kami mengembalikan ke tujuan awal kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," sambungnya.

Sementara itu, Kemnaker akan mempersiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang akan mulai diberlakukan pada Februari tahun ini. Nantinya peserta dapat memanfaatkan program tersebut apabila kehilangan pekerjaan.

"Untuk jangka pendek akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tutupnya.

Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan manfaat JHT baru bisa diklaim peserta pada saat memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun mulai 4 Mei 2022. Namun, kebijakan ini justru menuai pro kontra di kalangan masyarakat. (detikcom/KompasTV/CNNI/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru