Kamis, 03 April 2025

Permenaker No. 2/2022 Digugat ke MA

* Kemnaker: Bentuk Jaminan Sosial di Hari Tua
Redaksi - Selasa, 15 Februari 2022 09:14 WIB
427 view
Permenaker No. 2/2022 Digugat ke MA
Foto: Ari Saputra/detikcom
Ilustrasi Mahkamah Agung.
Jakarta (SIB)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan oleh seorang karyawan yang tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.

"Siang ini kami daftarkan ke MA," kata salah satu kuasa Singgih Tomi Gumilang kepada wartawan, Senin (14/2).

Selain Singgih Tomi Gumilang, bergabung Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Andriana, dan Andri Junirsal. Dalam permohonannya, Redyanto mengajukan hak uji materiil Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Hakikat norma yang terkandung di dalam Jaminan Hari Tua adalah pemberian sejumlah uang dari hasil jerih payah pekerja dan pengusaha yang dibayarkan setiap bulannya kepada asuransi sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan hari tua, bermakna ketika pekerja sudah tidak cakap lagi bekerja. Manusia tidak bekerja, bisa karena pekerja sudah tua (memasuki masa pensiun) atau pekerja beralih profesi menjadi wiraswasta/wirausaha, esensinya sama-sama keluar dari pekerjaan di suatu perusahaan maka simpanan yang selama bertahun-tahun dibayarkan harus dikembalikan kepada pekerja," ujar Singgih Tomi Gumilang.

Aturan itu dinilai pemohon tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu yang dimaksud dengan 'asas keadilan' adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

"Bagaimana disebut adil, jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana jaminan hari tuanya," beber Singgih Tomi Gumilang.

Selain itu, kata Singgih Tomi Gumilang, Permenaker yang mengatur tata cara pencairan JHT itu dinilai tidak mencerminkan asas-asas ketertiban dan kepastian hukum, yaitu:

Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

"Banyaknya penolakan dari para pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 a quo materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum buat para pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya," ujar Singgih.

JAMINAN SOSIAL
Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata sebagai bentuk jaminan sosial bagi pekerja di hari tua.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2).

Indah juga menjelaskan, JHT merupakan salah satu jaminan sosial pekerja selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

"Esensinya JHT untuk perlindungan saat memasuki hari tua. Dalam konteks JHT kita rapikan kembali, agar seluruh pekerja bisa punya security atau jaminan di hari tua. Jangan sampai saat pensiun dan renta tidak punya JHT," kata Indah dalam acara sosialisasi.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan soal latar belakang munculnya aturan baru JHT yang tidak bisa diambil seluruhnya sebelum mencapai usia 56 tahun.

Sementara sebelum usia tersebut hanya bisa diambil sebesar 40 persen.

Adapun rinciannya, sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.

Dengan syarat minimal sudah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Soal latar belakang Permenaker 2/2022, Indah menyebut ada empat hal yang menjadi penguatnya, yaitu aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Pertama, aspek yuridis. Menurut Indah, Permenaker 2/2022 hadir mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," kata Indah membacakan isi Pasal 37 UU SJSN.

Kedua, Permenaker 2/2022 hadir karena mengacu pada aspek filosofis.

Artinya, mengembalikan filosofi JHT yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, pekerja mengalami cacat total tetap, pekerja meninggal dunia.

Ketiga, aspek ekonomi. Menurut penjelasan Indah, nantinya para peserta yang aktif melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan merasakan manfaat JHT.

Di antaranya menerima JHT paling besar senilai dengan rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu, manfaat lainnya bahwa JHT yang merupakan tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menguntungkan jika dicairkan dalam jangka waktu yang lama.

Lalu, Indah juga menyebut bahwa dalam hal ini penjamin utama dana JHT sesuai dengan UU BPJS adalah pemerintah.

Keempat adalah aspek sosiologis, yaitu terdapat penumpukan manfaat saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga perlu adanya harmonisasi manfaat terkait JHT dan JKP.

Kendati demikian soal JKP dan JHT, Indah menyebut bahwa pekerja akan mendapatkan manfaat yang berbeda setelah akhirnya Permenaker 2/2022 mulai berlaku.

Saat ini, kata Indah, masih berlaku Permenaker 19 Tahun 2015 yang mengatur JHT bisa dicairkan oleh peserta iuran yang kena PHK maksimal 1 bulan setelah pemecatan sebesar 100 persen.

Sementara dalam Permenaker 2/2022 ditegaskan bahwa pekerja yang kena PHK hanya bisa mengklaim dana JKP bukan JHT.

Rencananya kebijakan Permenaker 2/2022 mulai berlaku pada 4 Mei 2022.

Saat ini hingga April, Kemenaker masih akan terus melakukan sosialisasi di tengah banyaknya kritik dari berbagai pihak.

Hak Pekerja Pribadi
Namun, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara soal pencairan jaminan hari tua itu.

Puan meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"JHT bukanlah dana dari pemerintah. JHT adalah hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

"Kebijakan itu sebetulnya sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat. Khususnya, para pekerja," kata Puan.

Dalam situasi pandemi yang banyak diwarnai PHK, Puan menilai, Permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha. Atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tandas Puan. Selain itu, Puan juga mengatakan, program JKP bagi para pekerja yang terdampak PHK tak cukup menjadi obat kesulitan ekonomi. Apalagi, program tersebut baru akan diluncurkan akhir bulan ini.

"Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yang prosesnya tidak sebentar," ucanya.

Seperti diketahui, manfaat JKP hanya dapat diterima oleh peserta yang membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan, dalam 24 bulan saat masih bekerja. Dana yang diterima, tidak bisa langsung dinikmati seperti layaknya JHT.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan, dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, dan mencairkan JHT," ujanya.

Dalam konteks ini, mantan Menko PMK ini mengingatkan, subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK.

Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," tuturnya.

Oleh karena itu, Puan menegaskan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah, untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT. Termasuk, perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik. Serta mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," pungkas Puan. (Detikcom/KpsTV/RM/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru