Sabtu, 22 Februari 2025

Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS

Redaksi - Minggu, 13 Februari 2022 10:20 WIB
357 view
Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS
Foto: Net
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada naskah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan DIM RUU TPKS lebih cepat rampung lantaran beberapa kali melakukan konsinyering dengan DPR RI.

"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," kata Edward dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

Selain itu, Edward mengatakan RUU TPKS lebih cepat rampung hasil dari pemikiran pemerintah dan DPR yang selaras. Dia mengatakan DIM pemerintah telah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini, soal hak korban, seperti perlindungan dan pemulihan, dipenuhi," sambungnya.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menuturkan DIM RUU TPKS telah diselesaikan pada Jumat (11/2). Dia menyebut hal ini atas kerja sama DPR dengan pemerintah.

"Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal," kata Jaleswari.

Lebih lanjut Jaleswari menyebut percepatan RUU TPKS ini dipimpin langsung oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan beranggotakan setiap unsur pemerintah lainnya. Menurutnya, RUU TPKS memang harus cepat dilakukan lantaran kekerasan seksual saat ini sudah dalam status darurat.

"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," imbuhnya.

Kemudian Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan terobosan yang cukup signifikan dari RUU TPKS adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual. Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan langsung Presiden.

"Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas," kata Puspayoga.

Inisiatif DPR
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022.

Pengesahan RUU TPKS ini saat ini sempat diwarnai penolakan dari Fraksi PKS. Sejumlah fraksi lainnya juga memberikan catatan.

Namun DPR RI sepakat mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru