Jakarta (SIB)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan keberadaan UU Nomor 6/2014 memberikan dampak signifikan bagi percepatan pembangunan desa. Hal itu menurutnya terlihat dari meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.
Hal itu disampaikan Abdul Halim saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang Desa di Jakarta, Rabu (12/1).
"Berdasar IDM (Indeks Membangun Desa), 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau 4%, ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49% dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini," jelas Abdul Halim dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, menjelaskan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Menurutnya untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
"Ketepatan ukuran ini penting, karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 % desa mandiri di tahun 2024" tutur Gus Halim.
Adapun Desa Mandiri, jelas Gus Halim, adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100. Desa Mandiri dikatakannya mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta memiliki pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Berdasarkan data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa, hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.
"Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Benar bahwa smart village mengandalkan internet of things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi, tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa," imbuh Gus Halim.
Ia menambahkan dibandingkan dengan tahun 2020, hasil IDM menunjukan jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa. Sementara itu, desa maju sebanyak 3.409 desa. Sementara itu, jumlah Desa Berkembang menurun sebanyak 1.946 Desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 desa.
Pada Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 ini juga didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk. Keempat desa tersebut, di antaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedung Bendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang dicapai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama.
Termasuk di antaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," urai Abdul Halim.
Sebagai informasi, untuk memperingati sewindu lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (15/1). Acara tersebut bertema 'Percaya Desa, Desa Bisa'. (detikcom/f)