Rantauprapat (SIB)
Anto Dogol, pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan, divonis seumur hidup, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (9/2).
Majelis hakim diketuai Welly Irdianto SH menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), warga Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban Aminurasyid Aruan (55), dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke-1, pasal 340 KUHP.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," sebut Welly membacakan putusannya di hadapan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, Sohibi SH dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantauprapat.
"Menyatakan barang bukti parang sepanjang hampir 1 meter, dirampas untuk dimusnahkan," sebut Welly.
Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura, dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Pembunuhan itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap oleh korban, Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.
Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.
Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam, dan bersiap-siap mendatangi korban.
Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telapak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan tersebut. (E5/c)