Rabu, 12 Maret 2025

YLBHI Kritik Proses RUU TPKS di Pemerintah Tertutup dan Penuh Rahasia

Redaksi - Sabtu, 05 Februari 2022 09:24 WIB
1.236 view
YLBHI Kritik Proses RUU TPKS di Pemerintah Tertutup dan Penuh Rahasia
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Ilustrasi unjuk rasa soal RUU TPKS. 
Jakarta (SIB)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), jaringan masyarakat sipil, serta akademisi diundang Gugus Tugas RUU TPKS yang dikoordinatori oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko untuk membahas RUU TPKS. Setelah mengikuti jalannya pembahasan, YLBHI menilai proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu terkesan tertutup.

"Konsultasi RUU TPKS oleh KSP: Penuh Rahasia dan Tak Terbuka," kata YLBHI dalam keterangan pers tertulis, Jumat (4/2).

Pertemuan antara YLBHI, jaringan masyarakat sipil, dan akademisi dengan Gugus Tugas RUU TPKS berlangsung pada Kamis (3/2) kemarin. Mereka membahas proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU TPKS. YLBHI mengapresiasi pelibatan masyarakat sipil ini.

Pihak Gugus Tugas RUU TPKS menghadirkan pemateri dari utusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). YLBHI kecewa atas paparan yang mereka sampaikan lantaran tidak disertai presentasi dengan dokumen tertulis yang dapat dilihat jelas poin-poinnya.

"Namun demikian, pada pelaksanaan melibatkan Jaringan Masyarakat Sipil naskah DIM yang sedianya akan dijadikan pokok bahasan utama tidak ditunjukkan dalam bentuk dokumen maupun tayangan/ presentasi yang dapat kami lihat poin-poin yang disampaikan. Para pemateri yang terdiri dari utusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan hal-hal yang ada di dalam DIM secara verbal. Sehingga sulit bagi kami untuk melihat satu per satu poin DIM yang telah disusun dua hari sebelumnya," kata YLBHI.

YLBHI menyesalkan hal ini. Seharusnya, DIM dipaparkan secara transparan sehingga publik bisa berpartisipasi menyimaknya. DIM merupakan dokumen penting dalam penyusunan UU.

YLBHI merasa masyarakat sipil dilibatkan tanpa mengetahui persis DIM dari pemerintah. Pemerintah dikatakan YLBHI tidak dapat mempublikasikan DIM. Maka YLBHI menyampaikan dua permintaan ke pemerintah:
1. Tidak memfinalkan DIM RUU TPKS secara terburu-buru

2. Sebelum memberikan kepada DPR untuk membuka DIM kepada publik, untuk dapat dibahas bersama melalui konsultasi publik kedua. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru