Jakarta (SIB)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menepis penilaian Guru Besar UI, Prof Hikmahanto Juwana, soal Indonesia dikecoh Singapura dalam perjanjian ruang udara atau FIR. Kemenhub mengatakan kritik dan saran terkait perjanjian ruang udara Indonesia dan Singapura harus berdasar.
"Terkait dengan komentar Prof Hikmahanto bahwa area di bawah ketinggian 37 ribu kaki didelegasikan ke Singapura hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi. Faktanya hanya 29% saja wilayah tersebut yang didelegasikan kepada operator navigasi Singapura, yakni area yang berada di sekitar Bandara Changi," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (31/1).
"Dan hal ini harus dilakukan karena pertimbangan keselamatan penerbangan. Bahkan di 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan di Bandara Batam dan Tanjung Pinang," tegasnya.
Adita Irawati juga menyampaikan bahwa Indonesia juga mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada wilayah negara lain, seperti di Christmast Island dan Timor Leste.
"Pemerintah sangat terbuka terhadap masukan, saran, bahkan kritik terkait FIR. Namun tentunya kami berharap bahwa saran hingga kritik yang disampaikan harus didasari oleh informasi yang benar, analisa komprehensif dan akurat. Apalagi pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan compliance ke standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika," ujarnya.
Perjanjian ruang udara Indonesia dan Singapura, kata Adita, merupakan hasil negosiasi dengan yang panjang dan tak mudah. Kemenhub mengingatkan seluruh pihak mendukung perjanjian ruang udara Indonesia dan Singapura.
"Kami sangat berharap semua pihak dapat bersama-sama mendukung upaya perjuangan sampai MoU ini efektif dan bisa kita rasakan manfaatnya sebagai bangsa yang berdaulat," imbuhnya. (detikcom/c)