Minggu, 20 April 2025

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Selama 2021

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 09:37 WIB
242 view
PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Selama 2021
Foto: Eva Savitri/detikcom
PPATK rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. 
Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2021. Menurut PPATK, jumlah laporan mencurigakan tersebut cukup besar.

"Sepanjang 2021, PPATK telah menerima sekitar 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan. Ini jumlah yang sangat besar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Selain itu, Ivan membeberkan laporan lain, salah satunya laporan transaksi dari dan ke luar negeri hingga 19,7 juta serta laporan penyedia barang dan jasa yang mencapai 39 ribu.

"Kemudian 19,7 juta laporan transaksi dari dan ke luar negeri, 2,4 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 39 ribu laporan transaksi penyedia barang dan atau jasa. PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis termasuk di dalamnya mendukung program fit and proper seleksi jabatan pimpinan tinggi," ucapnya.

"Selain itu, PPATK telah menyampaikan 24 laporan hasil pemeriksaan, 23 rekomendasi kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang kepada 240 penyidik TPPU," lanjut Ivan.

Lebih lanjut, Ivan memaparkan capaian PPATK yang menerima 15 kali berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. "Dari sisi tata kelola, PPATK telah menerima opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 15 kali berturut-turut," ucapnya.

Ivan mengatakan pandemi tidak menyurutkan penerimaan laporan transaksi yang mencurigakan. Dia menyebut setidaknya ada ribuan laporan yang diterima setiap jam.

"Sehingga jika kita lihat datanya, walaupun di era pandemi, tahun 2021 PPATK menerima tidak kurang dari 10 ribu laporan transaksi per jam, artinya PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor," ujarnya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru