Rabu, 12 Maret 2025

YLBHI Kecam Aksi Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang

Redaksi - Senin, 31 Januari 2022 10:25 WIB
341 view
YLBHI Kecam Aksi Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang
Foto: Ari Saputra/detikcom
Muhammad isnur.
Jakarta (SIB)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya penutupan Masjid Muslim Ahmadiyah Sintang yang berada di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Ketua LBH Indonesia Muhammad Isnur menilai hal ini bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.

"Pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan intoleran oleh Gubernur dan Bupati Sintang. Peristiwa ini dari tahun sebelumnya, yang di mana masjid di sana juga diserbu dan dibakar oleh warga di sana," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/1).

Ia pun menyayangkan sikap dari Satpol PP di sana yang menutup paksa tempat ibadah. Aparat hukum tersebut dinilai tak memberikan solusi dan perlindungan.

"Nah, justru aparat bukannya memberikan solusi dan melindungi mereka untuk beribadah, malah kemudian menyegel tempat ibadah mereka," paparnya.

Bahkan, sebelum disegel, menurutnya, aparat di sana sempat meminta jemaah menutup tempat ibadah mereka sendiri.

Namun permintaan itu mendapatkan penolakan dari jemaah.

"Jadi ini rangkaian yang memang cukup lama, di mana pemerintah malah melegitimasi ujaran kebencian dari orang-orang yang merusak, padahal para pelakunya sudah dihukum dan bersalah karena merusak tempat ibadah itu," terangnya.

Bahkan intimidasi-intimidasi yang diterima oleh warga dan jemaah disebut sampai saat ini masih terus berlangsung.

Jemaah juga disebut tidak dapat melakukan kegiatan keagamaan bersama-sama.

"Intimidasi ada banyak, kan mereka juga diserang dan dibakar tempat ibadahnya, bahkan kemarin pun mereka diintimidasi untuk membongkar sendiri, dan pada akhirnya warganya nggak mau dan sekarang dibubarkan oleh aparat. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan intimidasi dari media sosial, bahkan disebut aliran sesat," katanya.

"Ya mereka juga sekarang tidak ada tempat berkumpul lagi untuk berjemaah, untuk salat masing-masing, dan yang lucu, hari ini mereka dituduh bukan Islam, akan tetapi di bagian masjidnya itu ada tulisan tauhid itu dicopot gitu," ujarnya.

Karena itu, dirinya meminta pemerintah memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia terutama Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

"Presiden dan Mendagri itu diambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi, dan dalam konstitusi juga menjelaskan setiap orang berhak menjalankan kebebasan beragama dan keyakinannya," terangnya.

Pihak YLBHI meminta Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri memberikan teguran dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar. Serta memerintahkan agar menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi.

"Menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," tuturnya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru