Jakarta (SIB)
Mobil berpelat 'RF' atau 'dewa' kerap merasa diistimewakan dengan melakukan sejumlah pelanggaran. Polri menegaskan, pengguna pelat RF tidak kebal hukum karena sama dengan pelat hitam pada umumnya.
"Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1).
Pekan lalu, sedikitnya 124 mobil berpelat 'RF' di Jakarta melakukan pelanggaran mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga memakai rotator.
Dihubungi terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan kendaraan bernopol 'dewa' tetap akan ditindak jika melanggar.
Dia mengatakan jika pengendara mobil melanggar dengan menggunakan alat peringatan seperti lampu strobo atau rotator bisa dipidana. Hukumannya berupa satu bulan pidana kurungan atau denda Rp 250 ribu.
"Bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa kena pidana kurungan," terang Aan.
Aan mengatakan, pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aan menyebut hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator.
Selain itu, Aan memaparkan tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah; dan Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Ditilang
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat 'RF' baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil-genap dan memakai rotator.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1) hingga Rabu (19/1).
"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.
Penertiban dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil-genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.
"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," sambungnya.
"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo. (detikcom/c)