Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Dewa Rencana Perangin-angin, perusahaan milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan.
"Lokasi yang dituju adalah perusahaan yang diduga milik Tersangka TRP, yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangin-angin).
Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tersangka TRP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/1).
KPK mewanti-wanti kepada pihak-pihak untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung ini.
KPK meminta para saksi yang nantinya akan diperiksa untuk kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ucap Ali.
"KPK juga segera mengagendakan pemanggilan saksi. Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," imbuhnya.
Kantor Bupati
Tim KPK juga menggeledah ruangan Kantor Bupati non aktif Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (27/1) sekira pukul 10.17 WIB.
Dari pantauan wartawan, tim KPK berjumlah 20-an personil dengan menggunakan 7 mobil Inova dan 2 mobil doube kabin milik Brimob Polda Sumut, dengan pengawalan ketat ke ruang kerja Bupati Langkat dan ruang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Selama pemeriksaan dan pengumpulan berkas di ruang kantor Bupati Langkat dan Sekretariat Pemkab Langkat itu, Tim KPK dikawal petugas Brimob dengan menutup pintu gerbang kantor bupati dan tidak mengizinkan masuk pegawai maupun wartawan.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Pemkab Langkat Eka Syahputra Depari SSTP mengatakan, dalam pemeriksaan kedua ruangan tersebut, KPK telah menunjukkan surat perintah pemeriksaan kepada Plt Bupati Langkat. Selanjutnya pihak KPK meminta agar turut didampingi pejabat Pemkab Langkat.
"Untuk ruangan PBJ yang mendampingi pak Asisten dua Pak Hermasyah dan ruang bupati kami bersama Tim KPK berjumlah dua puluhan orang," sebut Eka Syahputra Depari saat ditemui wartawan usai Tim KPK menggeledah ruangan Pemkab itu.
Bawa Dokumen
Eka Syahputra mengaku Tim KPK usai menggeledah ruang kantor bupati sekitar pukul 13.00 WIB, tim membawa sejumlah dokumen, antara lain berupa SK, dokumen gaji maupun tunjangan bupati selama bertugas serta dokumen lainnya.
Untuk diketahui pemeriksaan di ruang PBJ dan UKPBJ dilakukan untuk mendaklanjuti penyidikan setelah Kabag PBJ yang sempat diamankan saat OTT oleh KPK RI serta dibawa ke Jakarta. Sejumlah dinas juga diisukan akan diperiksa selain Dinas PUPR juga Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.
Namun hingga penggeledahan KPK, wartawan yang ingin menyaksikan dari jauh tidak melihat tim anti rasuah itu menggeledah ruang Dinas PUPR maupun Dinas P dan P Langkat, yang sempat santer akan digeledah itu.
Diketahui, Bupati nonaktif Langkat Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terjaring OTT KPK di Kabupaten Langkat. Terbit Rencana diamankan KPK bersama sejumlah orang yang terkait perkara.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana, MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor, IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.(detikcom/A7/c)