Selasa, 11 Maret 2025

Dirut Garuda dan Eks Dirut Citilink Diperiksa Kejagung

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 09:30 WIB
427 view
Dirut Garuda dan Eks Dirut Citilink Diperiksa Kejagung
(Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero). Kejagung memeriksa Dirut Garuda berinisial IS dan mantan Dirut Citilink berinsial MAW.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1).

Keempat saksi yang diperiksa adalah MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kedua, penyidik memeriksa IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Ketiga, saksi yang diperiksa adalah MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012-2014. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Para saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Leonard.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.

"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.

"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya.

Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.

"Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," imbuhnya.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Burhanuddin menegaskan BUMN itu harus benar-benar bersih dari praktik korupsi.

"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabarkan duduk perkara kasus ini. Dia menyebut semua bermula berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, terdapat rencana pengadaan pesawat sebanyak 64 unit oleh PT Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PT Garuda menggunakan skema pembelian dan sewa melalui lessor.

"Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014, terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor," kata Leonard. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru