Medan (SIB)
Empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, mangkir atau belum memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Kejati Sumut, Jumat (14/1).
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (14/1), membenarkan, ke-4 tersangka itu sebelumnya dipanggil dan diagendakan untuk diperiksa pada Jumat (14/1) oleh tim penyidik Pidsus. Akan tetapi hingga sorenya ke empat tersangka belum hadir.Untuk itu tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan berikutnya.
“Benar. Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalah-gunaan anggaran belanja penanganan Covid-19,†kata Yos.
Disebutkan, keempat tersangka yang kita undang untuk Jumat (14/1) adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK kegiatan) dan MT (selaku PPK kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir. “Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," ujar Yos.
Kasi Penkum Kejati Sumut mengakui,sebelumnya perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian ditingkatkan ke penetapan tersangka setelah dilakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan di penyidikan.
Ketika ditanyakan,sejak kapan dilakukan penetapan tersangka mengingat penanganan kasus itu di Pidsus Kejati Sumut sudah sekitar Agustus 2021 lalu, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, penetapan tersangka itu sekitar akhir Desember 2021 lalu.
Disebutkan Yos, dari hasil pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran sebesar Rp 1,8 miliar di 5 dinas di Samosir, untuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020).
Sebagaimana pernah diberitakan, sebelumnya penanganan kasus terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir ini pernah dilakukan di Kejari Samosir, bahkan sudah sempat ada penetapan tersangka.
Namun pasca putusan Pra Peradilan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambil-alih dan penanganannya dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumut. (BR1/d)