Kamis, 19 Desember 2024

Ada Unsur Spekulasi, MUI Sulsel Haramkan Mistery Box

Redaksi - Minggu, 16 Januari 2022 09:45 WIB
589 view
Ada Unsur Spekulasi, MUI Sulsel Haramkan Mistery Box
Foto: Istimewa
Menurut MUI Sulsel, mystery box memiliki lebih banyak mudarat atau keburukan bagi masyarakat ketimbang manfaat, serta tidak sesuai syariat Islam. 
Makassar (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram bagi mistery box atau jual beli barang di mana pembeli tidak mengetahui apa yang dibeli.

Seperti diketahui, mistery box saat ini banyak diperjualbelikan di toko daring atau marketplace.

Menurut MUI Sulsel, mistery box memiliki lebih banyak mudarat atau keburukan bagi masyarakat ketimbang manfaat, serta tidak sesuai syariat Islam.

Maka dari itu, MUI Sulsel menghukumi mistery box ini dalam kategori haram untuk diperjualbelikan.

"Jual beli mistery box hukumnya haram," ungkap Ketua Ketua Umum MUI Sulsel Prof AGH Najamuddin saat konferensi pers di kantornya, Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/1) sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (15/1).

Fatwa haram tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa mistery box mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

Selain itu, kata Najamuddin, barang yang biasanya diperdagangkan di toko daring yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat itu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i.

Apalagi, menurutnya, ketika seseorang membeli mistery box, ia tidak diberikan khiyar atau hak untuk memilih barang yang ia beli.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum jual beli mistery box di marketplace.

"Untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli mistery box," papar Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry.

MUI Sulsel merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindari transaksi jual beli yang mengandung unsur spekulasi, penipuan, ketidakjelasan barang serta pemalsuan.

Kepada pihak marketplace, MUI juga merekomendasikan untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mistery box.

Serta kepada pemerintah, MUI meminta dilakukan pengawasan terhadap transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul maraknya toko daring yang menjual barang dalam box dengan harga bervariasi, namun tidak diketahui berisi apa saja di dalamnya.

Tren MIstery Box
Mistery box sendiri lagi digandrungi masyarakat karena ada unsur kejutan di dalamnya.

Caranya pun relatif mudah. Cukup dengan membeli mistery box di internet atau di marketplace dengan sejumlah uang, lantas pembeli tinggal menanti apa yang bakal didapat.

Ada yang gembira karena mistery box isinya bagus atau di luar ekspekstasi, tapi tak jarang yang kecewa dan merasa ditipu.

Tren ini sebenarnya sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu. Dipopulerkan oleh para Youtuber di Amerika Serikat sejak 2017 lalu dan ternyata menjadi tren di banyak negara.

Di Indonesia, tren ini mulai ramai sejak tahun lalu dan ramai lagi belakangan ini. Beberapa marketplace bahkan buat program khusus untuk menarik pembeli mistery box ini. (KpsTV/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru