Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kisaran Timur

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Direktur CV DK, Tersangka Status DPO Kejari Asahan

Redaksi - Sabtu, 08 Januari 2022 07:47 WIB
447 view
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Direktur CV DK, Tersangka Status DPO Kejari Asahan
Foto: Dok/Penkum Kejati
TERSANGKA KORUPSI: Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH (pegang kertas) didampingi Kajari Asahan Aluwi (Kedua Kanan) dan Kasipenkum Yos A Tarigan melakukan pemaparan s
Medan (SIB)
Mengawali kinerja tahun 2020, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut dipimpin Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo menangkap FSN (49), tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang), di salah satu rumah yang disewanya di Perumahan Villa Karida Indah Medan, Kamis (6/1) malam. Tersangka FSN malam itu juga dibawa ke Kantor Kejati Sumut selanjutnya Jumat (7/1) diserahkan ke Kejari Asahan yang diterima Kajari Asahan Aluwi SH untuk proses berikutnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (7/1) menjelaskan, proses penangkapan tersangka kegiatan Peningkatan Jalan di Asahan dan dinyatakan status DPO oleh Kejari Asahan sejak Juli 2018 itu berlangsung lancar tanpa perlawanan setelah Tim Tabur melakukan pengintaian beberapa minggu sebelumnya .

"Saat diamankan tidak ada perlawanan.Tersangka FSN dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel.

Disebutkan, FSN telah ditetapkan Kejari Asahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix di Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur, yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan.Anggarannya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan CV DK, dimana FSN selaku direkturnya.

"Sesuai audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan itu. Lalu Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO sesuai surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Asintel.

Diinformasikan Dwi Setyo, dalam perkara itu Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua diantaranya sudah menjalani hukuman dan satu lagi meninggal dunia berinisial S. FSN sebagai DPO akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan menyebut, selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam dua tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.Tersangka FSN dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(BR1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru