Jakarta (SIB)
Pejabat mendapat dispensasi karantina untuk durasi karantina mandiri. Aturan dispensasi karantina untuk pejabat tersebut disebut bukan saran para ahli epidemiologi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berdiskusi dengan sederet ahli epidemiologi dari berbagai universitas guna merespons penyebaran virus Corona varian Omicron. Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, termasuk yang ikut dimintai saran.
Terkait aturan dispensasi karantina pejabat ini, Pandu mengatakan pihaknya tidak membicarakan hal tersebut. Ia hanya menyarankan untuk durasi karantina bagi para pelaku perjalanan.
"Dispensasi bukan saran ahli. Yang disarankan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dispensasi itu kebijakan yang diputuskan Satgas BNPB," kata Pandu kepada wartawan, Senin (27/12).
Dia menegaskan tidak pernah diajak berbicara untuk membahas dispensasi durasi karantina untuk pejabat. Menurutnya, pemerintah juga tidak meminta masukan soal hal ini.
Penjelasan Luhut
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dispensasi karantina bagi pejabat. Dia mengatakan mekanisme bernegara harus tetap berjalan sehingga perlu dispensasi.
"Pemerintah membuat semua itu berdasarkan masukan dari berbagai pakar. Tidak ada yang kita ngarang sendiri. Adapun ada diskresi pada eselon 1 dan seterusnya itu diberikan berlaku universal, bukan hanya Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (27/12).
Dia meminta tak ada yang mengadu antara pejabat dan rakyat. Dia kemudian menyindir mantan pejabat, namun tidak menyebut siapa yang dimaksudnya.
"Jadi jangan dibentrokkan, diadukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa. Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu," ucap Luhut.
Untuk diketahui, dispensasi karantina bagi pejabat ini diatur dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021 yang terbit pada 14 Desember, Dispensasi untuk durasi karantina mandiri. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. (detikcom/a)