Rabu, 12 Maret 2025
Berpotensi Menyalahi Aturan

Pengusaha akan Gugat Gubernur DKI ke PTUN soal Naikkan UMP DKI 2022

Redaksi - Senin, 20 Desember 2021 08:08 WIB
331 view
Pengusaha akan Gugat Gubernur DKI ke PTUN soal Naikkan UMP DKI 2022
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari semula kenaikan hanya Rp37 ribu menjadi Rp225 ribu.
Jakarta (SIB)
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Mereka berencana menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menilai keputusan Anies itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman saat dihubungi, Sabtu (18/12).

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 Soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Namun, baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Nurjaman mengaku belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.

Menurut Nurjaman, kebijakan Anies yang baru ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," tegasnya.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi," kata dia menambahkan.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Tepis
Sementara itu, Riza Patria menegaskan, pemutusan UMP Jakarta tidak dilakukan secara sepihak.

"Semua tidak ada yang diputuskan sepihak. Semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi, dan dialog," ujar Riza.

Meski begitu, revisi ini menurutnya masih sebuah proses sampai nanti kepgub dan pergubnya terbit. Riza mengaku tidak mudah menetapkan besaran UMP untuk Pemprov Jakarta.

"Ini kan masih sebuah proses ya. Sejauh ini itulah yang menjadi keputusan nanti kita akan tunggu kepgubnya, pergubnya segera. Memang ini semua berproses tidak mudah bagi kami (Pemprov) karena kami ini ibu kota, kota administratif berbeda dengan daerah lain ada keputusan provinsi ada keputusan kabupaten-kota," tambahnya.

Kata Riza, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov memberi rasa keadilan. Riza berujar pihaknya masih menerima masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak agar mendapat keputusan yang terbaik untuk memenuhi rasa keadilan.

"Ini menunjukkan keinginan komitmen kami untuk memberi rasa keadilan. Semuanya masih akan terus kita diskusikan bahas bersama mencari yang terbaik. Silakan semua memberi masukan memberikan rekomendasi. Prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik untuk memenuhi rasa keadilan, memenuhi kesejahteraan masyarakat dan tentu tidak memberatkan pihak pengusaha atau swasta," ungkapnya.

Riza mengungkapkan kenaikan UMP 2022 Jakarta sebesar 5,1 persen dianggap memenuhi rasa keadilan. Hal ini menurutnya didasari inflasi dan lain sebagainya.

"Itulah yang kami rasa memenuhi rasa keadilan karena adanya inflasi dan lain sebagainya. Kami lihat kalau ditarik ke 8 tahun belakangan itu selalu ada peningkatan dan jauh di atas inflasi," ujarnya.

Menurutnya, revisi ini sudah sesuai dengan formula yang berdasarkan berbagai faktor yang satu di antaranya inflasi. Jadi perlu dicari solusi yang terbaik agar buruh mendapatkan keadilan. Begitu juga pengusaha tidak diberatkan.

"Sehingga kami berupaya mencarikan solusi yang terbaik memberikan ump untuk pihak buruh. Jadi keputusan yang diambil oleh pemprov sebagaimana sudah disampaikan Pak Gubernur sesungguhnya untuk memenuhi rasa keadilan," pungkasnya. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru