Rabu, 12 Maret 2025

1.046 Penyelenggara Pemilu Disanksi Etik, Seleksi KPU Diminta Diperketat

Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 10:29 WIB
257 view
1.046 Penyelenggara Pemilu Disanksi Etik, Seleksi KPU Diminta Diperketat
(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Komisi Pemilihan Umum 
Jakarta (SIB)
Penyelenggara pemilu banyak yang tersandung kasus korupsi hingga etik. Khusus etik, sebanyak 1.046 orang penyelenggara pemilu sudah kena sanksi etik. Oleh sebab itu, ahli hukum Rivai Kusumanegara menyatakan solusinya adalah mengetatkan seleksi pemilihan anggota KPU-Bawaslu.

"Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu merupakan pintu gerbang untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang luber dan jurdil," kata Rivai dalam seminar 'Pemilu Berintegritas 2024' yang digelar Universitas Trisakti, Kamis (9/12).

Kesimpulan Rivai bukannya tanpa alasan. Ia mencatat, sepanjang 6 tahun terakhir terdapat 44 kasus kasus korupsi yang melibatkan KPU di berbagai daerah. Di waktu yang sama, pihak Bawaslu yang terkena kasus korupsi sebanyak 43 kasus.

"Tahun 2014-2020 selalu ada anggota KPU/Bawaslu terjerat korupsi. Grafik menunjukkan jumlah korupsi KPU mengalami penurunan, sedangkan Bawaslu menyentuh angka tertinggi pada 2020," beber Ketua Ikatan Alumni FH Universitas Trisakti itu.

Adapun untuk kualitas keputusan KPU, 26 keputusan dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan angka tertinggi pada 2019 sebanyak 9 keputusan.

"Peningkatan pembatalan Keputusan KPU pada masa Pilpres & Pileg 2019 merupakan indikasi terjadi penurunan kualitas produk KPU," beber Rivai.

Untuk pelanggaran etik, Rivai mencatat data mencengangkan. Pada 2019, sebanyak 445 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yaitu 12 orang diberhentikan dari posisi ketua, 43 orang dipecat, 3 orang diberhentikan sementara, dan 387 orang diberi sanksi peringatan.

Untuk 2020, sebanyak 209 penyelenggaraan dijatuhi sanksi. Terdiri atas 26 orang kena pemberhentian dari ketua, 7 orang dipecat, 2 diberhentikan sementara, dan 174 orang diberi peringatan. Adapun pada 2018, sebanyak 392 penyelenggara pemilu yang dikenai sanksi etik.

"Sejak 2018, jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP masih tinggi, bahkan jumlah Ketua KPU/Bawaslu yang diberhentikan meningkat pada 2020," papar Rivai.

Atas hal di atas, Rivai menyimpulkan KPU dan Bawaslu periode sebelumnya masih memiliki catatan negatif dengan tingginya pelanggaran etik beserta perilaku koruptif dan produk hukum yang dibatalkan PTUN. Sehingga terdapat tantangan untuk memperbaiki catatan negatif anggota KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Perlunya perhatian khusus terhadap tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu, khususnya tahap penelitian administratif, seleksi tertulis, tes psikologi, wawancara dan klarifikasi atas masukan masyarakat," ucap Rivai.

Untuk menjamin seleksi menghasilkan komisioner KPU-Bawaslu yang berkualitas, maka proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu agar mudah diakses publik. Dari penelitian administratif hingga wawancara. Harapannya, kualitas pemilu akan meningkat dan berintegritas.

"Partisipasi publik agar lebih ditingkatkan serta dipertimbangkan saran dan masukannya. Perlunya dibuat juklak penyelenggaraan pemilu yang komprehensif dan mudah diaplikasikan hingga tingkat bawah guna menekan potensi pelanggaran," pungkas Rivai, yang juga anggota Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru