Minggu, 23 Februari 2025

DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi-PTUN di 4 Provinsi Jadi UU

Redaksi - Rabu, 08 Desember 2021 08:43 WIB
339 view
DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi-PTUN di 4 Provinsi Jadi UU
Zhacky/detikcom
Rapat paripurna DPR
Jakarta (SIB)
DPR RI menyetujui tiga rancangan undang undang (RUU) tentang pembentukan pengadilan disahkan menjadi undang-undang. Salah satu RUU yang disetujui menjadi UU adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat.

Pengambilan keputusan itu digelar di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi oleh pimpinan lain Rachmad Gobel dan Lodewijk Paulus.

"Apakah RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?," tanya Dasco, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir secara langsung maupun virtual, dalam rapat paripurna.

Menkumham Yasonna Laoly, yang juga hadir langsung di rapat paripurna, menyebut salah satu tujuan pembentukan pengadilan tinggi adalah mewujudkan pemerataan keadilan bagi masyarakat.

"Salah satu tujuan hukum adalah keadilan, dan negara sebagai entitas, yang membentuk hukum, tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan cara memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi, sehingga kesempatan mendapatkan keadilan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pengadilan harus lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pembentukan pengadilan tinggi di empat provinsi ini, dia berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keadilan bagi masyarakat.

"Dan pengadilan harus adil lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi penegakan hukum. Dengan kondisi sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar daerah saling berjauhan, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan," ujarnya.

"Dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, dengan demikian pembentukan pengadilan tinggi tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara entitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas pelayanan," lanjut Yasonna.

Selain RUU Pengadilan Tinggi, DPR menyetujui dua RUU lainnya untuk disahkan menjadi UU. Pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.

Satu RUU lainnya adalah tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru