Rabu, 26 Maret 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Konvensi Anti Penghilangan Paksa Diratifikasi

Redaksi - Selasa, 07 Desember 2021 08:51 WIB
358 view
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Konvensi Anti Penghilangan Paksa Diratifikasi
Hanafi/detikcom
Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa serahkan petisi ratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa ke Dirjen Instrumen HAM, Kemenkumham, Senin (06/12/2021).
Jakarta (SIB)
Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyerahkan petisi ratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa ke Ditjen Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perwakilan koalisi yang juga peneliti KontraS, Syahar Banu, menyebut Pemerintah berjanji akan melakukan ratifikasi.

"Jadi karena Pemerintah itu sudah janji kepada kami dalam audiensi terbuka pada Agustus 2021. Mereka setuju bahwa ratifikasi akan dilaksanakan tahun ini. Dan Pak Timbul Sinaga (Direktur Instrumen HAM Kemenkumham) sendiri mengatakan bahwa akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember sebagai hadiah kepada para aktivis HAM di Indonesia," jelasnya di halaman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Dia mengatakan, proses ratifikasi tersebut cukup lamban. Dia mengungkap salah satu alasannya adalah belum adanya Surat Presiden (Surpres) yang ditujukan kepada DPR.

"Dalam prosesnya ada sesuatu yang kurang jelas prosesnya sehingga akan jadi molor. Misalnya sampai sekarang izin prakarsa sudah keluar dari Presiden. Tapi surpresnya belum sampai ke DPR, gitu, dengan berbagai macam persoalan di Kementerian," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa Konvensi Anti Penghilangan Paksa merupakan satu-satunya konvensi yang sudah ditandatangani Indonesia, tapi belum diratifikasikan. Koalisi berharap agar ratifikasi kali ini dilaksanakan karena sebelumnya tahun 2013 pernah gagal.

"Konvensi ini adalah satu-satunya konvensi yang ditandatangani oleh Indonesia, tapi belum diratifikasi. Jadi kami berharap para anggota DPR juga lebih pengertian kepada kami, karena hal ini pernah digagalkan pada 2013. Dan jangan sampai gagal lagi," tambahnya. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru