Medan (SIB)
Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menegaskan, pihaknya akan menuntut siapa pun yang mengalihkan 80,3 hektare lahan Tirtanadi di Sibolangit yang berubah fungsi dari status kawasan hutan sejak Jaman Belanda menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
"Jadi kami tengah mempersiapkan kelengkap adminstrasinya untuk tuntutan tersebut. Biarlah hukum yang berbicara nantinya," ungkap Kabir Bedi menjawab pertanyaan wartawan, di IPA Sunggal, Senin sore (29/11).
Ia mengatakan, aksi penggarapan kawasan Hutan Sibolangit telah disampaikannya ke Gubernur Sumut.
Diakui, pihaknya sebelumnya telah membuat Forum Group Discussion (FGD) dengan DPRD Sumut, Pemprov Sumut dan BPN Deliserdang untuk menyelamatkan kawasan hutan tersebut sebagai daerah resapan air.
Hal itu dipertanyakan wartawan terkait disebut-sebut 80 hektare lebih lahan yang selama ini diawasi PDAM Tirtanadi di Sibolangit sudah diperjual belikan kepada pengusaha AS
Komisi C DPRD Sumatera Utara sudah meninjau lahan tersebut, Jumat (22/10), namun belum diperoleh hasil rinci tinjauan itu.
Ketika ditanya di lahan tersebut sudah berdiri tembok-tembok, menurut Kabir pihak petugasnya tetap mengawasi lahan tersebut di lapangan.
Selanjutnya Kabir Bedi menyebutkan, 80 hektar lebih kawasan hutan Sibolangit yang dialih fungsikan itu merupakan daerah resapan air berdampak pada terancam krisis air bersih terutama di kawasan pelanggan PDAM di Simalingkar, Medan Johor dan sebagian kawasan Medan Polonia.
Jadi permasalahan tanah di Sibolangit ini merupakan masalah harga diri. Masalah hajat hidup orang banyak. Bagaimana air sebagai sumber kehidupan tidak terganggu keberadaannya hanya karena kepentingan sekelompok orang," tegasnya.
Alih fungsi hutan Sibolangit, kata dia, dikhawatirkan menimbulkan konflik baru di masyarakat dengan negara.
Katanya, sudah jelas kawasan hutan Sibolangit dilindungi negara dan dipertanyakan kenapa bisa dialihfungsikan.
"Jadi biarkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, apalagi akhir-akhir ini di kawasan Sibolangit sering terjadi longsor," ujarnya. (A1/c)